Terkait Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Rutan Pakjo Bakal Diperiksa
Setidaknya ada dua oknum sipir yang terlibat," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (31/8).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah melalui Kasubdit II, AKBP Irwan Arianto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Hermanto (43), diketahui ada keterlibatan oknum sipir di Rutan Pakjo Palembang.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Hermanto, dia yang bertugas mengantar narkoba maupun mengambil uang dari Rutan kepada tersangka Daud dan Mairi yang berkomunikasi melalui ponsel. Dan saat itulah, ada ikut campur tangan oknum sipir yang ada di sana dan menurutnya, setidaknya ada dua oknum sipir yang terlibat," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (31/8).
Oleh karena itu, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil dua oknum sipir tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dan menurutnya, pemanggilan akan secepatnya dilakukan.
"Nanti, kalau dipanggil kita kabari," terangnya.
Saat disinggung diduga masih adakah warga binaan di Rutan Pakjo Palembang lainnya yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba, Irwan mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikannya.
"Kita tidak tahu dan tidak dapat menduganya tapi untuk memastikannya, kita masih akan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sedangkan saat disinggung bagaimana langkah untuk memutus peredaran di Rutan maupun Lapas yang sudah marak terjadi, Irwan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas maupun Rutan.
"Peredaran narkoba di Rutan maupun Lapas itu sebenarnya tidak lepas dari campur tangan oknum sipir dan itu sudah pernah ada dan terungkap," tuturnya.
Dijelaskan Irwan, peredaran sindikat narkoba yang berhasil diungkapk kali ini dikendalikan oleh dua warga binaan Rutan Pakjo, Daud dan Mairi yang berkomunikasi melalui ponsel. Daud berperan sebagai otak sedangkan, Mairi merupakan tangan kanan dari Daud.
"Untuk pemesanan barang, Daud menghubungi seorang wanita dengan inisial Ro (DPO) yang ada di Aceh. Setelah Ro mendapatkan pesan tersebut, selanjutnya Ro datang ke Palembang membawa barang pesanan dengan menggunakan jalur darat," jelasnya.
Setibanya di Palembang, dikatakannya, selanjutnya Ro kembali menghubungi Daud dan selanjutnya Daud menghubungi Nila serta Nurhasan yang sudah siap menunggu untuk mengambil barang dari Ro.
"Ro ini berhenti di rumah kontrak Nila dan Nurhasan di Km 14 dan langsung memberikan barang kepada mereka berdua selanjutnya pulang lagi ke Aceh," terangnya.
Setelah barang berada di tangan Nila dan Nurhasan, dikatakannya, selanjutnya kedua orang ini membawa barang tersebut ke daerah Sungki Kertapati Palembang yang merupakan tempat saudari Nila dan menyimpannya di sana.
"Mereka pintar tidak mau ambil resiko jadi menyimpan barang tersebut di sana (Kertapati)," ungkapnya.
Selanjutnya, dikatakannya, Nila dan Nurhasan pun menunggu perintah dari Daud dan Mairi. Setelah Daud maupun Mairi menyuruh Hermanto untuk mengambil barang kepada mereka, merekapun akhirnya menyerahkan barang tersebut kepada Hermanto sesuai dengan perintah dari Daud maupun Mairi.