Muaraenim Bentuk SKPD Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dilakukan oleh orang luar maupun orang terdekat seperti orangtua atau kerabatnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak, Pemkab Muaraenim akan membentuk SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kita telah mengajukan pembentukan SKPD tersebut, tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Muaraenim," ujar Wakil Bupati Muaraenim, H Nurul Aman SH didampingi Asisten Pemerintahan Bulgani Hasan usai menghadiri kegiatan Hari Anak Nasional tahun 2016 di gedung GOR Pancasila Muaraenim, Rabu (24/8/2016).
Menurut Nurul Aman, dengan dikeluarkannya UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bertujuan untuk menjamin perlindungan dan hak-hak anak agar bisa hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Terlepas dari maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kata Nurul Aman, pihaknya terus berupaya memberikan hak-hak dan perlindungan terhadap anak maupun perempuan, dimana salah satunya adalah dengan membentuk SKPD tersendiri yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dijabat oleh pejabat Eselon II, jika selama ini, di bawah BKKBN dan dipegang oleh pejabat Eselon III.
Ditambahkan Asisten Pemerintahan, Bulgani Hasan, bahwa tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dilakukan oleh orang luar maupun orang terdekat seperti orangtua atau kerabatnya.
Untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, tentu baik orangtua maupun anak sendiri perlu diberikan pengetahuan keagamaan terutama dalam akhlak dan keimanan. Sebab tindak kekerasan tersebut terjadi disebabkan banyak akibat, salah satunya kurangnya didikan dan pengetahuan keimanan baik dari orangtua maupun anaknya sendiri.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu termasuk yang tertimpa tindakan kekerasan terhadap anak.