Masih Berobat Kejiwaan, Ardi Tetap Dipenjara

Meski menerima, terdakwa pemilik sabu tersebut merasa vonis ini tidak adil karena statusnya yang masih menjalani perawatan kejiwaan.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ardi saat menjalani sidang putusan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Ardi Suraydi (33) divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH di PN Palembang Kamis (18/8/2016).

Meski menerima, terdakwa pemilik sabu tersebut merasa vonis ini tidak adil karena statusnya yang masih menjalani perawatan kejiwaan.

Dkatakan oleh penasehat hukum Ardi, Kadrotin Kaderisman SH. Menurutnya, kliennya ini seharusnya tidak mendapat hukuman penjara karena ada undang-undang yang mnegatur bahwa masyarakat yang mengidap penyakit kejiwaan tidak ditahan. Selama persidangan, Kadrotin sudah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat kliennya sampai sekarang masih menjalani perawatan.

"Beberapa waktu yang lalu, saat ada keterangan ahli, dibenarkan bahwa klien saya maish menjalani perawatan. Selain itu, ada kartu berobat yang ditandatangani dokter. Jadi, seharusnya klien kami bebas," kata Kadrotin.

Meski demikian, Kadrotin mengatakan, ia dan kliennya berbesar hati untuk menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim. Salah satu alasannya adalah vonis yang diberikanj dinilai sudah cukup adil.

Putusan yang diterima Ardi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nenny Karmila SH. Pada sidang tuntutan, Nenny menuntut Ardi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkna melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undangNo 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Firman saat membacakan vonis.

Fakta persidangan, terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Sumsel dimana penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada 26 agustus 2015. Setelah dilakukan penyidikan maka dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 29 agustus 2015. Saat penggeledahan ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,013 gram di dalam laci meja kamar terdakwa.(refly permana)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved