Pemilik Satu Paket Sabu ini Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
Pemilik satu paket sabu seharga Rp 150 ribu ini divonis hakim 6 tahun penjara plus bayar denda Rp 1 Miliar atau masa kurungan ditambah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Anton Pribadi (24) terlihat nyaris menitikkan air mata ketika terdakwa pemilik sabu ini menerima vonis dari majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH di PN Palembang Selasa (16/8).
Duduk di kursi pesakitan, pria yang tinggal di kawasan Jl Sultan Mansyur IB II Palembang ini matanya terlihat merah dan berkali-kali diusapnya dengan tangan.
Namun, sampai sidang usai, Anton berhasil menahan emosinya. Air matanya tidak menetes dan dirinya terlihat sudah tenang saat melangkah keluar dari ruang sidang. Dirinya diantar oleh beberapa petugas kejaksaan menuju ruang tahanan. Tanpa ada keluarga yang membesuk, Anton langsung berkomunikasi dengan teman sesama tahanan yang akan menjalankan sidang.
Pada sidang putusan, Saiman memvonis Anton dengan penjara selama enam tahun. Selain itu, Anton juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa ia bayar, denda tersebut bisa diganti
dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Putusan yang diberikan Saiman ternyata membuat Anton bimbang. Ini terlihat ketika dirinya belum bisa memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Anton pun memiliki waktu
sepekan untuk membuat keputusan. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan Saiman kepada Anton masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sementara itu JPU Kastam SH, juga menyatakan menerima putusan hakim. Putusan hakimini sendiri tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Kastam pada sidang tuntutan yang digelar beberapa pekan yang lalu.
Saat itu, tuntutan Kastam terhadap Anto adalah pidana penjara selama tujuah tahun dan denda satu miliar rupiah subsidair enam bulan penjara.
Fakta persidangan, Anton diamankan oleh aparat kepolisian yang tengah menggelar razia beberapa bulan yang lalu. Ketika diperiksa, polisi mendapati satu paket sabu ukuran kecil di saku celana Anton. Menurut Anton, sabu itu akan ia konsumsi sendiri dan dibeli seharga Rp 150 ribu dari seorang bandar yang sampai sekarang masih belum diamankan oleh aparat kepolisian.