Sebagian Karyawan PT Buana Eltra Sudah Menjadi Peserta BPJS

Sebagian karyawan PT Buana Eltra telah menjadi peserta BPJS Kesehatan di kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta selatan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Sebagian Karyawan PT Buana Eltra Sudah Menjadi Peserta BPJS
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih Yuliasman S. Farm Apt

SRIPOKU.COM.BATURAJA--- Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih mengatakan sebagian karyawan PT Buana Eltra telah menjadi peserta BPJS Kesehatan di kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih Yuliasman S. Farm Apt kepada awak media.

Dikatakan Yuliasman sebelumnya pihak perusahaan tambang Batu Bara PT Buana Eltra sudah mendaftarkan sebagian karyawannya melalui BPJS Cabang ke cabang Jakarta. Dikatakan Yuliasman, diamana saja mendaftar tidak masalah, apalagi PT Buana Eltra memiliki kantor pusat di Jakarta.

“ Kami sudah menelusuri nama perusahaan PT Buana Eltra dan sudah mengkonfirmasi ke BPJS di Jakarta selatan ternyata memang sudah mendaftarkan sebagian karyawannya.

Namun masih ada sebagian yang belum didaftar. Yuliasman menegaskan, kepesertaan BPJS bisa mendaftar dimana saja dan jika memang sudah terdaftar maka akan terdaftar di semua kantor BPJS Kesehatan se indonesia.

Dikatakan Yuliasman, pihaknya juga mengkonfirmasi masalah karyawan yang diduga keracunan beberapa waktu lalu ada yang belum terdaftar di BPJS. Khusus untuk karyawan yang dirawat akibat pristiwa itu memang belum dicover oleh BPJS Kesehatan.

“ Pihak perusahaan baru mendaftarkan pada 28 juli 2016 kemarin, tepatnya sehari setelah kejadian,” terang Yuliasman seraya menambahkan tanggal kejadian dugaan keracunan massal 27 Juli dan pihak perusahaan mendaftarkan ke BPJS sebagian karyawannya tanggal 28 Juli 2016.

Dikesempatan itu Yuliasman juga berharap kepada setiap perusahaan agar mendaftarkan seluruh kayawannya, agar karyawan lebih nyaman bekerja karena dicover jaminan kesehatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yuliasman.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved