Cabuli Balita Anak Polisi, Ngadiso Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

Satu bulan selanjutnya, terdakwa mengajak korban nonton dan disuruh buka celana.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ngadiso saat mengikuti sidang putusan hakim atas perbuatannya mencabuli Balita anak polisi. 

Perbuatan Ngadiso dilakukan di rumah anaknya di Komplek Liverpool Jakabaring Palembang November 2015 lalu.

Saat itu, korban datang ke rumah anak Ngadiso untuk bermain dengan cucu Ngadiso.

Korban sempat tertidur dan saat inilah Ngadiso mencabuli korban.

Ngadiso melakukan ini di satu bulan selanjutnya.

Kali ini, korban diajaknya nonton dan disuruh buka celana.

Dari sinilah orangtua korban mengetahui perbuatan Ngadiso dan menangkap Ngadiso untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved