Cabuli Balita Anak Polisi, Ngadiso Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

Satu bulan selanjutnya, terdakwa mengajak korban nonton dan disuruh buka celana.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ngadiso saat mengikuti sidang putusan hakim atas perbuatannya mencabuli Balita anak polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Perbuatan mesum yang dilakukan Ngadiso (50) membuat dirinya menghabiskan sisa hidup di dalam penjara.

Tak tanggung-tanggung, pria yang diduga sudah mencabuli balita anak anggota Polri inisial Kh (4) ini divonis penjara 11 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting SH MH di PN Palembang Rabu (20/7).

Dalam sidang putusan, Ngadiso terlihat cukup tenang. Lansia ini tidak menundukan kepala dan lebih sering menatap ke arah hakim.

Tatapan matanya terlihat cukup tajam. Ia seakan tidak terkejut dengan beberapa masyarakat menyaksikan sidang ini.

Sebelumnya, sidang digelar secara tertutup dan hanya pada vonis masyarakat boleh melihat.

Selain memvonis Ngadiso dipenjara 11 tahun, Mion juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila tidak mampu untuk membayarnya, Ngadiso bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan penjara.

Mion memvonis Ngadiso karena  melanggar pasal 76 E, Jo Pasal 82 ayat 1, Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman memaksa atau membujuk anak melakukan cabul," ujar Mion Ginting saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, Ngadiso belum menentukan keputusan apakah menerima atau mengajukan banding.

Begitu juga dengan jaksa, Desi Arsean SH, yang masih memikirkan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.

Dengan demikian, vonis untuk Ngadiso belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Terdakwa dan jaksa memiliki waktu sepekan untuk menentukan sikap. Jika tidak ada keputusan, maka dianggap menerima vonis ini," kata Mion.

Vonis yang diterima Ngadiso sedikit lebih ringan dari tuntutan Desi.

Pada sidang tuntutan beberapa pekan silam, jaksa dari Kejari Palembang itu menuntut Ngadiso dipidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Perbuatan Ngadiso dilakukan di rumah anaknya di Komplek Liverpool Jakabaring Palembang November 2015 lalu.

Saat itu, korban datang ke rumah anak Ngadiso untuk bermain dengan cucu Ngadiso.

Korban sempat tertidur dan saat inilah Ngadiso mencabuli korban.

Ngadiso melakukan ini di satu bulan selanjutnya.

Kali ini, korban diajaknya nonton dan disuruh buka celana.

Dari sinilah orangtua korban mengetahui perbuatan Ngadiso dan menangkap Ngadiso untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved