Pemkab Muaraenim Larang PNS Ambil Cuti Tambahan

Pemerintah Kabupaten Muaraenim, melarang PNS mengajukan cuti tambahan, karena lubur dan cuti bersama Idul Fitri sudah cukup panjang.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pemkab Muaraenim Larang PNS Ambil Cuti Tambahan
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Hasanudin, Sekda Muaraenim

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Pemerintah Kabupaten Muaraenim, melarang PNS mengajukan cuti tambahan. Pasalnya masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah, yang diberikan sudah cukup bagi PNS untuk merayakan lebaran bersama keluarga.

"Larangan ini, merupakan tindaklanjut dari surat edaran dari pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah kabupaten Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, usai mengikuti Thausiyah rutin di Mushola Al-Muzakir Muaraenim, Jumat (1/7/2016).

Menurut Hasanudin, bahwa hari libur dan cuti bersama itu sudah cukup panjang, sehingga para PNS dilarang mengajukan cuti tambahan. Oleh karena itu, kita minta ke PNS agar taat dan tidak mengajukan lagi penambahan cuti, tanpa alasan yang jelas dan tepat.

Diungkapkannya, rentang waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 9 Juli 2016. Untuk itu dirinya tidak membenarkan penambahan cuti apalagi meliburkan diri tanpa izin. Bagi pegawai yang kedapatan cuti di luar izin tanpa bisa memberikan alasan yang jelas dan tepat, maka akan dikenakan sanksi.

"Mereka bisa menambah cuti seperti yang bersangkutan sakit, orang tua sakit keras, meninggal, atau tertimpa kemalangan," kata Hasanudin.

Saat ini, lanjut Hasanudin, sesuai himbauan Kemendagri kepada seluruh PNS daerah pada saat masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016, tidak ada PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang kuat serta tidak boleh memberikan cuti tambahan.

Karena surat edaran tersebut tertanggal 27 Juli 2016, maka pengajuan surat cuti di atas tanggal tersebut tidak akan diberikan lagi, sedangkan izin cuti yang sudah terlanjut diberikan dibawah tanggal tersebut dianggap berlaku karena surat izin cutinya sudah ditandatangani oleh Bupati Muaraenim.

"Surat cuti yang sudah terlanjur ditandatangani sebanyak 51 buah. Kita kasihan sebab ada mereka yang sudah pesan pesawat dari jauh-jauh hari," ujar Sekda.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved