Empat Pemalak Sopir di Gandus Palembang Divonis 3 Bulan Penjara
Uang yang diminta dari para sopir di atas Rp 10 ribu per kepala.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa yang dipersidangkan karena diduga memalak masing-masing divonis penjara tiga bulan oleh majelis hakim yang diketuai Deson SH MH di PN Palembang, Kamis (30/6/2016).
Para terdakwa yang diketahui bernama Sakti Septian (2), Untung Suropati (34), Muhtadi (36), dan David (23) menerima vonis hakim tersebut.
Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, Desmalita SH.
Pada sidang tuntutan, Desmalita menuntut keempatnya dipenjara tujuh bulan.
Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 368 ayat (1) ke 2 KUHP.
Dari pesidangan diketahui, keempat pria ini diamankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan memalak para sopir yang melintas di wilayah Gandus Palembang.
Uang yang diminta dari para sopir di atas Rp 10 ribu per kepala.