Empat Pemalak Sopir di Gandus Palembang Divonis 3 Bulan Penjara

Uang yang diminta dari para sopir di atas Rp 10 ribu per kepala.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Empat terdakwa pemalak jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa yang dipersidangkan karena diduga memalak masing-masing divonis penjara tiga bulan oleh majelis hakim yang diketuai Deson SH MH di PN Palembang, Kamis (30/6/2016).

Para terdakwa yang diketahui bernama Sakti Septian (2), Untung Suropati (34), Muhtadi (36), dan David (23) menerima vonis hakim tersebut.

Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, Desmalita SH.

Pada sidang tuntutan, Desmalita menuntut keempatnya dipenjara tujuh bulan.

Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 368 ayat (1) ke 2 KUHP.

Dari pesidangan diketahui, keempat pria ini diamankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan memalak para sopir yang melintas di wilayah Gandus Palembang.

Uang yang diminta dari para sopir di atas Rp 10 ribu per kepala.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved