Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Ini Nekat Acungkan Keris ke Polisi
Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Empatlawang berhasil meringkus Ibrahim alias Taim(35)
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Empatlawang berhasil meringkus Ibrahim alias Taim(35) Warga Desa Muaralintang Kecamatan Pendopobarat Kabupaten Empatlawang, Sabtu(18/06/2016) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Ibrahim alias Taim merupakan bandar besar narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) lama Satnarkoba Polres Empatlawang, Taim ditangkap bersama dua rekannya Dobi Liansa(20) dan Herliansyah(26) juga warga yang sama.
Sebelum berhasil menangkap bandar sabu di Kecamatan Pendopo kabupaten Empatlawang ini, polisi melakukan pengintaiaan selama sepuluh hari, polisi sempat menyamar memesan sabu kepada tersangka setelah memesan dan memastikan jika barang haram tersebut ada, polisi langsung bergerak dan menangkap Taim yang saat itu bersama dan dua rekanya.
Saat digerebek tersangka Taim melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara mengacungkan keris ke arah polisi dan mencoba kabur. Beruntung petugas saat itu sigap dan menghadiai Taim timah panas di kaki sebelah kiri. Sementara saat digeledah petugas menemukan 2 plastik klip bekas bungkus sabu didapatkan di dalam mulut Taim diduga sabu sudah ditelan tersangka sebelum ditangkap.
"Penangkapan ini melalui dengan cara pura-pura membeli, saat dipastikan barang tersebut ada anggota pun langsung bergerak," ungkap Kasat Narkoba Polres Empatlawang, Iptu Joni Indra Jaya kepada wartawan, Sabtu (18/06/2016).
Ditambahkan Iptu Joni, rekan Taim saat Dobi Liansa dan Herlianyah masih dalam proses penyidikan.
Tiga tersangka diamankan bersama Barang Bukti (BB), satu plastik berisi inex yang sudah hancur dengan berat 1,40 gram, Sabu sekitar 115,75 gram, satu unit timbangan digital CHQ,3 unit Handphone, clip warna hitam, sebilah keris, kunci T, serta satu buah plastik sedang yang berisi 37 plastik klip kecil dan 2 buah plastik klip sedang. Ditaksir barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 115 juta. Akibatnya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjarah.
Sementara tersangka Taim mengaku barang haram tersebut di dapatkanya dari salah seorang bandar dari kota Palembang, dengan lokasi transaksi di Kota Pagaralam.
"Sudah selama 1,5 tahun saya menjadi bandar sabu, barang tersebut saya edarkan disekitar kecamatan Pendopo," katanya. (Editor : Odi Aria)
