Begini Cara Pegawai Panti Pijat Mengelabui Petugas yang Merazia
Melihat petugas datang, beberapa orang yang berada di dalam lokasi tersebut sempat mau melarikan diri.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak tiga tempat panti pijat yang berlokasi di Jalan Kol Burlian KM 7 Palembang masih melakukan aktivitas saat bulan puasa, Sabtu (11/6/2016) malam.
Melihat hal tersebut tim gabungan dari Satpol PP dan Polresta Palembang mengamankan penghuni yang ada di dalam panti pijat tersebut.
Melihat petugas datang, beberapa orang yang berada di dalam lokasi tersebut sempat mau melarikan diri.
Beberapa orang lainnya sempat mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam ruangan yang gelap.
Namun dengan kecekatan petugas, satu persatu penghuni panti pijat berhasil ditemukan dan dibawa langsung ke dalam mobil.
PSK dan Petugas Saling Kejar
Setidaknya ratusan personil dikerahkan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Lokasi yang pertama yang didatangi kawasan Kambang Iwak (KI).
Hasilnya sebanyak dua Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan.
Melihat ratusan petugas tiba, salah satu dari PSK tersebut sempat melarikan diri.
Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan PSK tersebut.
Sempat berselang beberapa menit PSK tersebut berhasil diamankan.
Namun PSK itu menolak untuk dibawa.
Petugas terpaksa mengangkatnya dan dimasukkan ke dalam mobil
PSK Memberontak Saat Diamankan
Total 22 orang berhasil diamankan oleh tim gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Palembang.
Bahkan beberapa PSK sempat menangis dan memberontak saat akan diamankan.
Dari hasil razia penyakit masyarakat itu, tim gabungan menggelandang 19 orang PSK, pelayanan di panti pijat dan tiga orang laki-laki hidung belang.
Mereka diamankan lantaran masih beroperasi saat bulan suci Ramadan 1437 H.
Kasi Ops Satpol PP Palembang, Herison mengatakan, pihaknya akan mendata serta memberikan pembinaan terhadap sebanyak 22 orang yang masih melakukan aktivitas di lokasi hiburan malam.
Pihaknya akan memberikan teguran keras kepada tempat hiburan tersebut, karena masih beroperasi selama bulan puasa.
Padahal peringatan sudah diberikan sebelum memasuki Ramadan. (*)