Terjaring Razia KTP, Dalih Warga: Nak Cepet Pak Laju Lupo Bawak KTP
Warga yang kedapatan tak membawa tanda pengenal langsung digiring ke meja untuk di data.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan pembeli dan pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang kaget bukan kepalang tatkala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kawasan tersebut, Selasa (31/5/2016).
Beragam ekspresi terpancar dari para pedagang dan pembeli di sana. Ada yang pasrah ketika Pol PP meminta KTP dan ada pula yang sembunyi dibalik dagangannya demi menghindari digeledah petugas.
Warga yang kedapatan tak membawa tanda pengenal langsung digiring ke meja untuk di data. Kemudian mereka menjalani sidang di hadapan majelis hakim di dalam mobil keliling tim Yustisi Kota Palembang.
"Nak cepet pak laju lupo bawak KTP," alasan itu pada umumnya diucapkan warga saat menjalani sidang Yustisi.
Sekretaris Pol PP Palembang, M Sabar mengungkapkan, dalam razia itu pihaknya menjaring 30 warga yang tidak membawa tanda pengenal. Warga yang terjaring mengikuti sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu per orang.
"Umumnya Warga yang tak membawa KTP kita denda Rp 20 ribu - Rp 50 ribu per orang," kata Sabar.