13 Orang jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Binjai dan Sukarami
Ke-13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat langsung dalam perjudian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait diamankannya sebanyak 120 orang dari dua arena judi sabung ayam yang masing-masing berada di Binjai Lorong Tanjung Burung Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan Jalan Kebun Bunga Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.
"Ada 13 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan mereka semua saat ini telah ditahan," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (9/5/2016).
Ke-13 orang tersebut, dikatakan Hans, ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat langsung serta berperan sebagai perangkat dalam permainan judi di ajang arena sabung ayam yang digrebek tersebut.
"Ke-13 tersangka tersebut ada yang berperan sebagai wasit, pengumpul uang dan sebagainya," terangnya.
Dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih dikatakan Hans, sebanyak tujuh orang dari arena judi sabung ayam di kawasan Kebun Bunga serta enam orang dari Binjai Palembang.
"Sisanya sudah kita pulangkan. Mereka hanya diambil data dan apabila dikemudian hari terlibat dan berhasil tertangkap lagi, baru akan kita proses," jelasnya.
Saat disinggung mengenai para pemilik arena judi sabung ayam tersebut, Hans mengatakan, untuk pemilik yang di kawasan Kebun Bunga sudah diketahui sedangkan untuk yang di Binjai masih penyelidikan.
"Untuk yang di Kebun Bunga sudah diketahui pemiliknya bahkan sudah dilakukan penggrebekan di rumahnya tapi saat itu tidak ada sedangkan yang di Binjai masih diselidiki," tuturnya.
