Yopi Jambret Tas Istri Dandenpom II/4 Palembang
Saat itu korban sedang berdiri di pinggir jalan dengan menenteng tas sendirian. Saya yang melihat hal itu langsung menariknya begitu saja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat dilakukan penyelidikan selama satu hari, pelaku jambret terhadap istri Danden POM II /4 Palembang, Mirna Pitri (37), akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku diketahui bernama Yopi (22) warga Kampung Bali Kabupaten Banyuasin.
Ia berhasil diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada di kediamannya, Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 05.30.
Menurut keterangan tersangka bujangan itu saat diamankan di Polda Sumsel, aksinya tersebut dilakukan di Jalan Seno Pati depan Kopi Tiam Kambang Iwak Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 13.30.
"Saat itu korban sedang berdiri di pinggir jalan dengan menenteng tas sendirian. Saya yang melihat hal itu langsung menariknya begitu saja," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, dikatakan tersangka pengangguran itu, ia langsung membawanya kabur dengan pulang ke rumahnya.
"Pas sampai di rumah dan saya cek, dalam tas itu berisi uang Rp 7 juta serta dua unit ponsel. Selain itu juga terdapat kartu identitas yang ternyata istri anggota. Awalnya saya benar tidak tahu kalau korban merupakan istri anggota," terangnya.
Dikatakan tersangka Yopi, aksi yang dilakukannya tersebut bermula saat ia baru saja pulang mengantar kekasihnya.
"Pas hendak pulang, tiba-tiba lihat hal itu dan spontan saja saya langsung menariknya. Awalnya say tidak ada niat untuk menjambret," ungkapnya.
Saat disinggung sudah berapa kali melakukan aksi penjambretan, tersangka Yopi mengatakan, ia sudah dua kali ini melakukan aksi penjambretan.
"Sudah dua kali ini menjambret, tapi yang pertama sudah lama tepatnya pada 2013 lalu dan saat itu saya juga langsung tertangkap hingga kemudian disel di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Kristovo Arianto melalui Panit IV, AKP Agus mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada di kediamannya setelah melakukan penyelidikan selama satu hari.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelumnya pada 2013 lalu tersangka juga pernah melakukan aksi serupa dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya.
Untuk korban kali ini, dikatakan Agus, memang merupakan istri Danden POM II/4 Palembang.
"Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP," terangnya.
Terpisah, Danden POM II/4 Palembang, Letkol CPM Andi Suci saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Kecelakaan saja, ada yang pengen memiliki tas istri saya," jelasnya.
