Buya Menjawab
Niat dalam Salat
Ustaz yang memberikan pelajaran tersebut menerangkan bahwa niat salat tersebut dalam hati berbarengan dengan ucapan Takbir, padahal selama ini saya me
Oleh karena itu dibutuhkan niat dalam hati untuk menentukan ibadah yang dikerjakan.
Misal, niat wudlu maka secara tegas ketika membasuh muka dinyatakan di dalam hati: "Sengaja aku berwudlu mengangkatkan hadats yang kecil untuk membolehkan salat fardlu karena Allah".
Jika berniat salat, maka dalam Mazhab Syafi'i ditetapkan bahwa niat salat itu mesti berbarengan dengan permulaan salat, tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Dengan pengertian bahwa niat salat itu mesti bersama-sama dengan takbir, atau dimasukkan ke dalam ucapan, "Allahu Akbar", karena takbir itulah yang dinamakan permulaan salat.
Umpamanya salat zuhur, maka ketika mengucapkan "Allahu Akbar" di dalam hati diniatkan: "Aku sengaja salat fadlu zuhur empat rakaat karena Allah". Itu yang dinamakan dalam istilah fiqih: Wajib Muqaranah, yaitu wajib dilakukan bersamaan.
Pemahaman bersamaan di atas, mengacu kepada Sabda Nabi Muhammad Saw: "Innamal a'maalu binniyat"- Bahwasanya segala amalan mesti dengan niyat.
Kata "dengan" atau "bi" itu menunjukkan besamaan, karena "bi" itu menunjukkan "mushahabah", yaitu bertemu. Dengan pengertian; bahwasanya segala amalan itu mesti "bertemu" dengan niat, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz I hal.14)
Niat di dalam salat adalah rukun, tidak sah salat tanpa niat. Seluruh Ulama Fiqh sepakat, Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki niat itu salah satu "rukun" salat, tidak sah kalau tidak pakai niat. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali niat itu adalah "syarat sah".
Beda istilah saja artinya juga jika tidak pakai niat, maka salatnya batal atau tidak sah.
Yang wajib diperhatikan dalam niat salat ada tiga unsur:
Qashad, artinya: Sengaja memperbuat. Maka tidak sah salat orang yang tidak ada kesengajaannya untuk salat.
Ta'arrud, artinya: Menyatakan sifat salat, fardlu apa sunnat. Untuk membedakan, apakah yang dikerjakan salat fardlu apa sunnat.
Ta'ayyin, artinya: Menegaskan salat apa. Apakah salat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dll.
Tiga unsur di atas inilah yang wajib dinyatakan di dalam hati dalam berniat salat. Selain dari yang wajib, ada pula unsur-unsur yang sunnat dinyatakan dalam berniat; yaitu;
1. Menyatakan raka'atnya; dua, tiga atau empat.
2. Menyatakan menghadap kiblat.
3. Menyatakan tunai atau qadla dan
4. Menyatakan karena Allah. Ini menegaskan keikhlasan.
Maka seluruhnya yang wajib dan yang sunnat di dalam berniat salat ada tujuh. Yang wajib; sengaja memperbuat, menyatakan sifat salat dan menegaskan salat apa.
Yang sunnat; menyatakan raka'at, menghadap kiblat, menyatakan tunai atau qadla dan menyatakan karena Allah semata.
Sebagai contoh; Usholli Fardlos Subhi Rok'ataini Mustaqbilal qiblati Adaan Lillahi Ta'ala. Lalu ketika mengucapkan Takbiratui Ikhrom maka di dalam hati berniat, "Sengajaku salat Fardlu subuh dua raka'at menghadap kiblat tunai karena Allah".
Apabila dicontohkan niat yang wajib saja:
-Lidah mengucapkan: Allaaaahu Akbar.
-Hati berkata: Aku sembahyang fardlu Subuh.
Maka yang perlu diperhatikan dalam niat; Pertama, niat itu di dalam hati, bukan dibaca. Kedua, niat itu mesti "Muqaranah" yaitu serempak dengan permulaan ibadah, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian, kecuali ibadah puasa yang niatnya boleh terdahulu, karena sulit dilakukan serempak. Ketiga, ibadah salat dimulai dengan takbir, yaitu ucapan Allahu Akbar. Makanya niat salat itu harus dinyatakan di dalam hati pada saat mengucapkan Allahu Akbar.
Keempat Muqaranah itu ada dua macam; yaitu Muqaranah Haqiqiyah adalah serempak betul secara penuh ketika permulaan niat itu ketika mengucapkan "Alif" dalam Allahu Akbar dan berakhir pada "ra".