Miliki 185 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi, Ilmiah Dihukum 15 Tahun Penjara
"Menetapkan dan memutuskan terdakwa Ilmiah dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Togar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terbukti secara sah memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Ilmiah (40), ibu rumah tangga, hanya pasrah saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (22/3/2016).
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Togar SH MH, Ilmiah ditetapkan bersalah dan terbukti melanggar. pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat. (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menetapkan dan memutuskan terdakwa ilmiah dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bukan penjara," ujar Togar dalam membacakan putusan majelis hakim.
Mendengarkan putusan majelis hakim, Ilmiah sontak terdiam dan pasrah. Ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan vonis, Ilmiah menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir terlebih dulu Yang Mulia," ujar Romaita SH, penasehat hukum dari Pos Bankum PN Palembang yang mendampingi terdakwa Ilmiah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dikarenakan putusan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Terungkap dalam persidangan berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Ilmiah ditangkap petugas lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Ketika itu petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu dalam paket bungkus plastik bening seberat 185,65 gram dan 39 butir pil ekstasi warna biru logo R, 11 butir pil ekstasi logo E serta 15 butir pil ekstasi warna hijau.
Diketahui narkoba sabu-sabu dan ekstasi, hendak diedarkan di kawasan Kabupaten OKI.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											