KASUS SUAP DPRD MUBA

KPK Mintai Keterangan Pahri Cs Sebagai Saksi untuk Tersangka UMA

Bahkan terdakwa dan terpidana lainnya pun juga diperiksa.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Pahri Azhari dan tersangka lainnya yang hendak memasuki Rutan Pakjo Palembang, Kamis (11/2/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait kedatangan tim penyidik KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, guna memintai keterangan terhadap Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai saksi atas penepatan tersangka yang baru dalam lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, Rabu (2/3/2016).

Bukan hanya Pahri, istrinya yakni Lucianty Pahri yang mendekam di Lapas Wanita Merdeka Palembang juga ikut diperiksa dimintai keterangan.

Bahkan terdakwa dan terpidana lainnya pun juga diperiksa.

Di antaranya Bambang Karyano, Adam Munandar, Syamsuddin Fei dan Faisyar yang sudah menjadi terpidana serta empat pimpinan DPRDD Mura yang sudah menjadi terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

"Semuanya yang di rutan diperiksa sebagai saksi. Ada 10 orang yang sudah terpidana dan masih terdakwa. Pemeriksaan semuanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka UMA (Ujang M Amin)," ujar Yuyuk Andrianti, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, ketika dihubungi melalui WhatsApp.

Enam tersangka baru ditetapkan KPK semuanya anggota DPRD Muba dalam Lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Diantaranya Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved