Pemilik 984 Butir Pil Ekstasi Dituntut 20 Tahun Perjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Sari SH menuntut terdakwa Asep, pemilik 984 butir ekstasi dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sepriansyah alias Asep (36), terdakwa kasus kepemilikan narkoba, hanya pasrah dan tertunduk lesu sesaat mendengarkan surat tunutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (16/2/2016).
Asep yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 984 butir ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Sari SH dengan hukuman pidaana kurungan penjara selama 20 tahun. Selain itu juga, terdakwa Asep dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Berdasarkan fakta dan bukti pada sidang sebelumnya, Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika. Untuk itu,menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Indah dalam membacakan surat tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Asep yang didampingi Bustnaul Fahmi SH, penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan terdakwa untuk dibacakan langsung pada persidangan selanjutnya," ujar Fahmi kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH dan kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
Terungkap dalam dakwaan jaksa, terdakwa Asep ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polresta Palembang, Sabtu (7/11/15) pukul 15.30. Ketika itu petugas mendapatkan infomasi akan ada transaksi narkoba dengan jumlah cukup besar.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Asep dengan barang bukti narkoba sebanyak 984 butir ekstasi. Barang bukti ditemukan petugas yang terbungkus rapi di kantong plastik di dalam saku jaket terdakwa Asep.