Hati-Hati! Begini Modus Baru Pembobol ATM Menguras Uang Nasabah. Hanya Bermodalkan Lidi

Aksi pelaku pembobolan Atm nasabah dengan modus baru, mengunakan sebatang lidi akhirnya berakhir.

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/ANDIK WIJAYA
pelaku pembobolan ATM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Aksi pelaku pembobolan ATM nasabah dengan modus baru, mengunakan sebatang lidi akhirnya berakhir.

Pelakunya yakni Ari Trisno (34) warga Jalan Radial Komp Rusu Blok 47 Lantai 4 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Ari sendiri diamankan petugas Pidana Umum (Pidum) Poresta Palembang, dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede dan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, saat berada dikediamannya, Sabtu (6/2/016), sekitar pukul 19.00.

Korbannya adalah Leni Triana (36) warga Komp Bugenfile Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, karena korban merasa ditipu oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Selasa (29/01/2016), sore lalu.

Saat itu korban hendak mengambil uang di ATM-nya, di dalam Alfamart di kawasan Komp OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Namun setelah korban memasukan ATM ke dalam mesin tersebut, ATM nyangkut di mesin.

Pelaku yang sebelum sudah memasang sebatang Lidi di pinggir lubang ATM itu, langsung datang berpura-pura hendak menolongnya.

Dengan perkataan manis sambil mengajak kenalan korban, agar tidak dicurigai korban. Saat itu korban percaya dengan Ari.

Alhasil saat korban hendak pulang, Ari yang masih di sekitar mesin Atm itu, berpura-pura mengejar korban, dan menukar ATM korban dengan ATM yang lain.

Setelah itu dirinya langsung mencabut Lidi yang di selipkannya, agar ATM kembali bisa berjalan.

"Ya modus ini terbilang baru. Pelaku saat melakukan aksinya, masuk dengan berpura-pura hendak menolong korban,"

"Tetapi sebelumnya pelaku sudah menyangkut sebatang Lidi di pinggir ATM, agar ATM korban nyangkut," ungkapnya Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert, Minggu, (7/2/2016).

Setelah aksinya berhasil, Lanjut Maruly, pelaku langsung mendekati korban, dan berniat membantu korban.

Kemudian mengajak bicara, sambil mengitip korban saat memecet pinya, serta mengingat pin korban.

"Dari laporan korban itulah kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,"

"Diketahui saat ini ada 10 TKP, namun masih kita dalami, untuk dilakukan pengembangan," tegas Maruly.

Selain mengamankan pelaku petugas juga barang bukti yang disita dari pelaku, yakni uang tunai Rp 10 juta, beberapa ATM, dan buku tabungan.

"Kalau dari laporan korban yang masuk disini, diterima dengan No LP/B-270/I/2016/SUMSEL/RESTA, total kerugiannya sebesar Rp 45 juta, namun masih kita kembangkan, " katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita-berita Terkini (Up To Date) dan Menarik Lainnya dengan Langsung Klik sripoku.com

Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini

Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015

Dan FOLLOW Twitter Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved