Bandar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Menyamar

polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik yang di dalamnya berisi dua aket besar sabu seberat 205 gram seharga Rp180 juta.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa didampingi Kanit Timsus, AKP Edy Rahmat saat menunjukkan barang bukti sabu milik para tersangka pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (24/1). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel  berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang pengedar narkoba jenis sabu, Herman Ganie alias Gani (48) dan dua orang kurir, Muhammad Sabir alias Kiyay (47) dan Kurniawan alias Wawan (28).

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu asal Kota Medan senilai Rp 191 juta.

Penyitaan barang haram tersebut, berawal dari penyamaran anggota hingga menangkap dua kurir, Kiyay dan Wawan di Jalan Ahmad Bastari tepat depan Lippo Plaza Jakabaring Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (23/1) sekitar pukul 11.30.

Dari penangkapan Kiyay, warga Lorong Setia Kawan RT 11/4 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang dan Wawan, warga Jalan Panca Usaha Lorong Usahan I RT 59/10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik yang di dalamnya berisi dua aket besar sabu seberat 205 gram seharga Rp180 juta.

Dari nyanyian kedua kurir tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menggerebek terhadap pengedar sabu, Gani di rumahnyaz Jalan Wiro Santiko Lorong Langgar RT 20/7 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Di kediaman tersangka Gani, Timsus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp 2 juta dengan berat 3,72 dan satu paket sabu dengan berat 10,33 gram atau seharga Rp 9 juta.

"Sabu dengan total Rp 191 juta kami amankan dari ketiga tersangka, dua kurir Wawan dan Kiyay, serta pengedar Gani di dua lokasi yang berbeda," ungkap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (24/1).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Gani, dikatakan Syahril, barang haram tersebut memang asal Medan yang diperoleh dari bandar narkoba berinisial U (DPO).

"Kami terus kejar bandarnya dan saat ini masih kami kembangkan. Untuk ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Gani yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di salah satu PD Pasar di Kota Palembang, ia tergiur menjalani bisnis haram tersebut karena keuntungan yang diperoleh lumayan besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Kenal U dari teman juga, untungnya lumayan per kantung sabu itu saya memperoleh Rp500 ribu. Namun, saya baru inilah menjalani bisni ini," jelasnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved