Pilkada Ogan Ilir
Gugatan Helmy-Muchendi Ditolak MK, KPU Ogan Ilir Siapkan Pleno Penetapan
Pasangan Helmi Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada pada materi gugatannya, tapi mempermasalahkan dugaan money politic
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, INDERALAYA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan pasangan Helmi-Muchendi selaku pemohon terhadap KPU Ogan Ilir selaku termohon dalam sengketa Pilkada Ogan Ilir (OI) yang digelar, Kamis (21/1/2016).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Ogan Ilir telah menjadwalkan, Jumat (22/1/2016) melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2021 AW Noviadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam.
Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir ketika dikonfirmasi usai mengikuti persidangan di MK membenarkan bila gugatan cabup nomor urut 1 tersebut pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu ditolak.
"Memang ada beberapa pertimbangan hakim kenapa gugatan pemohon Helmi itu ditolak. Salah satunya pasangan Helmi Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada pada materi gugatannya, tapi mempermasalahkan dugaan money politic dan menuduh KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda. Pada hal itu bukan kewenangan MK," ujar Annahrir, ketika dihubungi via telepon seluler, Kamis (21/1/2016).
Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan jawaban yang disampaikan KPU Ogan Ilir menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) untuk menggagalkan gugatan Helmi Yahya.
"Hal yang diajukan pemohon justru tidak berisi perselisihan hasil pemilu, tapi mempermasalahkan terkait money politic dan lainnya. Sehingga, kami memandang MK tidak berwenang memeriksa perkara tersebut," jelas Annahrir.
Selain itu lanjut Annahrir, hakim juga melihat bila pasangan Helmi-Muchendi kurang persyaratan dalam mengajukan gugatan itu, karena selisih suara yang didapatkan mantan presenter kuis itu melebihi batas maksimal yang ditetapkan yakni 1,5 persen. Sedangkan, presentase keunggulan pasangan calon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam lebih dari 1,5 persen dibandingkan paslon urut 1 dan 3.
"Bahwa bila dilihat selisih suaranya adalah 12,19 persen. Maka, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas pihak KPU.
Seperti diketahui KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam putusannya, menyebut pasangan Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara. Sedangkan, pasangan calon terpilih memperoleh suara sebanyak 107.578 suara pada Pilkada OI.
Helmy Yahya tidak terima kalah, sehingga dia mengajukan gugatan ke MK. Helmy menuduh KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda. Pihak KPU Ogan Ilir pun membantah tudingan Helmy. KPU menyebut sudah menjalankan semua rekomendasi Bawaslu.