Tak Punya Uang Jajan, Kuli Angkut Pasar 16 Ilir Palembang Gelapkan Motor Tetangga
Saat itu saya bilang dengan Megi mau ke rumah teman di kawasan 1 Ulu. Dia langsung meminjamkannya karena dia percaya sama saya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku tak ada uang untuk jajan sehari-hari, Jefri (19) warga Jalan Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini nekat melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik Megi yang tak lain tetangganya sendiri.
Namun, setelah satu minggu menjalankan aksi itu, Jefri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, setelah ditangkap aparat reskrim Polsekta SU I, Rabu (23/12/2015), sekitar pukul 10.00.
Ketika diperiksa tersangka mengaku aksi nekat itu dilakukannya dengan cara meminjam sepeda motor korban, Megi pada Rabu (16/12/2015).
Korban yang saat itu percaya kepada tersangka, kemudian tanpa berat hati meminjamkan sepeda motornya tersebut.
"Saat itu saya bilang dengan Megi mau ke rumah teman di kawasan 1 Ulu. Dia langsung meminjamkannya karena dia percaya sama saya," ungkap tersangka saat diamankan petugas.
Tersangka juga mengaku, saat itu dirinya langsung membawa sepeda motor korban ke kawasan Simpang Sungki.
Di sana tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada seorang tukang becak seharga Rp 1 juta.
"Tapi saya tidak tahu siapa nama pembelinya pak. Tidak kenal saya dengan orang itu, saya awalnya menawarkan saja dan dia langsung mau. Uangnya sudah habis buat jajan dan beli miras," kata kuli angkut di Pasar 16 Ilir ini.
Kanit reskrim Polsekta SU I, Ipda M Uzir mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kanit.