Pemerkosa: 'Kamu Beda dengan Cewek Lain, Makanya Aku Sayang Kamu'

"Montir ini mempreteli pakaian yang dikenakan korban dengan melepasnya perlahan-lahan."

Editor: Darwin Sepriansyah

SRIPOKU.COM, TANGERANG -- Dedi (18) yang berprofesi sebagai montir di bengkel sepeda motor kawasan Cipondoh, Tangerang renggut keperawanan TA (15) yang masih di bawah umur.

Ia memperkosa gadis ini di kediamannya yang berada di Taman Royal, Kota Tangerang.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur," ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani Handayani kepada Warta Kota di kantornya pada Sabtu (21/11/2015).

TErbaru: Subhanallah! Aneh, Kerangka Orang Kuno Setinggi 3 Meter Ditemukan Di Bawah Pohon Berusia 215 Tahun

HOT NEWS: Ditantang Kekasih Perjaka Atau Tidak?, Ternyata Dedy Malah Sebut Lily Sudah Tidak Perawan

Triyani menjelaskan peristiwa kelam itu terjadi saat tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Sesampai di kediamannya, Dedi mengajak TA ngobrol di teras rumah.

Setelah itu pelaku menarik tangan korban untuk di ajak masuk ke dalam kamarnya.

Terbaru: Nabila Syakieb Pesan Gaun Pengantin Mirip Kepunyaan Kate Middleton, Menantu Pangeran Charles
 
HOT NEWS: Detik-detik James, Bocah Lelaki Selamatkan Wanita dari Pelecehan Pria Kurang Ajar 

Gadis yang masih belia ini dibujuk rayu oleh pelaku.

"Kamu beda dengan cewek lain, makanya aku sayang kamu," rayuan gombal pelaku yang dilontarkan kepada korban.

Libido Dedi pun meninggi. Montir ini mempreteli pakaian yang dikenakan korban dengan melepasnya perlahan-lahan.

Ia juga membuka kaos dan celananya.

Pemuda berusia 18 tahun tersebut langsung menggagahi TA sembari melayangkan ancaman.

"Awas lu jangan bilang ke orangtuamu dan juga om lu. Kalau bilang, gw apain nanti," kata Dedi setelah melampiaskan nafsu bejatnya.

HOTNEWS: Nikita Mirzani Lagi Rebahan, Terus Diunggah ke Instagram dan Inilah yang Terjadi. . .

PALING BARU: Ini Dia Daftar 12 Gaji Tertinggi Presiden-presiden Dunia, Berapa Gaji Jokowi?

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tentang perlindungan anak.

"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polrestro Tangerang," ucap Triayani. (Andika Panduwinata/wartakota)

Dapatkan Berita-berita Terkini (Up To Date) dan Menarik Lainnya dengan Langsung Klik sripoku.com

Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini

Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015

Terbaru: Haruka JKT48 Sedih Tak Lagi Diakui sebagai Orang Jepang

Terbaru: Setya Novanto: Saya Diminta Pertahankan Jabatan Ketua DPR


HOT NEWS: Astaga, Ini Dia Foto-foto Lia Ladista Goyang Lapangan Megamass hingga Memanjat Crane Panggung
 
Terbaru: Antasari Ketakutan Setiap Mau ke Masjid dan Berobat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved