Frans dan Hengki Akui Senjata Api Peninggalan Bapaknya
Ketika petugas menggeledah kamar, didapati Frans sedang dalam keadaan mabuk dan diduga habis mengkonsumsi sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi serta senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam (Sajam) jenis badik, Hengki (24) dan Frans (31) diamankan polisi.
Penangkapan terhadap kedua kakak beradik warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan RT 18/5 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang tersebut bermula dari Hengki yang terjaring razia di Jl AKBP Tjik Agus 35 Ilir Palembang, Sabtu (14/11) malam.
Petugas juga menemukan sebilah sajam dan plastik diduga bekas bungkus sabu dan serbuk ekstasi.
Atas temuan tersebut, petugas Polsekta IB II Palembang akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan benar saja, dari penggledahan tersebut kembali ditemukan satu pucuk senpira berisi dua butir peluru dan sebuah air soft gun yang diketahui merupakan milik Frans, kakak tersangka Hengki.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas langsung mendatangi rumah tersangka. Tapi hanya ditemukan senjata api rakitan dan air soft gun yang diakui milik Frans, kakak dari Hengki," jelas Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, Senin (16/11).
Selain itu, dikatakan Firdaus, petugas juga mengamankan satu bilah badik, dua buah timbangan digital, laptop, alat isap sabu, plastik yang diduga bekas bungkus sabu serta satu paket kecil sabu dari kamar Frans.
"Ketika petugas menggeledah kamar, didapati Frans sedang dalam keadaan mabuk dan diduga habis mengkonsumsi sabu sehingga langsung kita amankan guna menjalani pemeriksaan," terangnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Firdaus menuturkan, kedua pelaku diketahui positif menggunakan sabu sedangkan, plastik yang diduga untuk membungkus serbuk setan tersebut dan timbangan digital adalah milik KI (DPO) yang juga adik Frans atau kakak dari Hengki.
"Dari keterangan Frans dan Hengki, mereka hanya memakai. Namun, untuk membuktikan pernyataan itu kita masih mengejar KI yang diduga menjadi bandar," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, masih dikatakan Firdaus, selain dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kedua pelaku juga dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Sementara itu, menurut keterangan kedua tersangka mengaku sudah lima tahun terakhir mengkonsumsi sabu sedangkan, sajam dan senpira yang ditemukan petugas sengaja disimpan dan dibawa untuk berjaga-jaga.
"Sabu biasa beli dengan KI Rp 100 ribu tapi kalau pistol itu peninggalan ayah dan soft gun itu saya beli dengan teman Rp 500 ribu," jelas tersangka Frans saat ditemui di Polsekta IB II Palembang.