Tiga Tersangka Penyalahgunaan Hutan Siap Disidang
Ketiga pelaku tersebut dalam 10 hari kedepan akan menjalani persidangan, namun saat ini masih menunggu beberapa barang bukti.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Pasca diilakukannya penyelidikan terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan pengelolaan hutan tanpa izin dan pembalakkan liar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kini ketiga tersangka Petrus Purba (40), Marwan Tarigan (40), Edward (61) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu.
Ketiga pelaku tersebut dalam 10 hari kedepan akan menjalani persidangan, namun sebelum menjalani persidangan saat ini masih menunggu beberapa barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu, Edy Handoyo SH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan 3 berkas kasus pembalakkan hutan dan pengelolaan hutan tanpa izin di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
“Kemarin, Rabu (11/11) sekitar pukul 15.00 Wib kita telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kejati Sumsel. Ketiganya diserahkan terkait kasus pengelolaan hutan tanpa izin dan pembalakkan liar. Namun kita belum bisa mengajukkan ketiga tersangka tersebut ke sidang, karena saat ini kita masih melakukan pengecekan salah satu barang bukti ekskavator yang berada di pulau Jawa,” kata Edy Handoyo, ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (12/11).
Lanjutnya, belum dinaikkannya berkas untuk ketiga tersangka saat ini masih menunggu penyempurnaan berkas dan barang bukti yang digunakan oleh tersangka. Beberapa barang bukti sudah berada di Kejari, tetapi untuk proses pengadilan kemungkinan minggu depan karena masih menunggu barang bukti sisahnya.
“Saat ini terlebih dahulu kita meneliti barang bukti yang ada disini, apakah barang bukti tersebut sesuai apa tidak. Apabila telah cocok dan barang bukti sudah lengkap semuanya, kita akan membuat dakwaan untuk di sidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubagbin Kejari Sekayu, Wawan Setiawan SH yang juga sebagai Jaksa dalam menangani kasus ini menambahkan, kasus yang menimpa terdakwa ini cukup rumit oleh karena itu kita melibatkan tim Pidsus, tim Pidum, dan tim Intel di Kejari Sekayu dalam melakukan penyelidikan.
“Setelah 3 berkas pelimpahan tersebut masuk kepada kita, kita langsung bergerak untuk mempelajari berkas pelimpahan mereka. Kita juga telah menerjunkan tim untuk melihat secara langsung barang bukti ekskavotor tersebut, jadi sekitar satu minggu berkas mereka akan naik ke pengadilan,” pungkasnya.