Pajak Galian C PT Servo Capai Rp 29 Miliar

Dia menambahkan, pembakang bayar pajak menurutnya pemerintah bisa menempuh jalur hukum dan dipidana.

Penulis: wartawan | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pajak Galian C PT Servo Capai Rp 29 Miliar
TRIBUN SUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Wakil ketua DPRD, Devi Harianto, SH MH.

SRIPOKU.COM,PALI --  Hingga saat ini, PT Servo perusahaan jasa pembangunan jalan jalur transportasi khusus batubara masih tetap mangkir untuk membayar pajak ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI.

Kepala DPPKAD, Baharudin SE mengatakan,  sudah tiga kali mengajukan surat kepada PT Servo, agar membayar pajak galian golong C, di wilayah Kabupaten PALI. Bahkan penjabat Bupati PALI sudah memanggil pihak PT Servo. Namun, belum ada titik temunya.

"‎Kita sudah panggil PT Servo, terkait pembayaran pajak galian C, mereka hanya mengirimkan bawahannya, alasan mereka akan menyampaikan ke direksinya, tapi hingga kini PT Servo belum juga membayar pajak galian C tersebut," kata Baharudin, ketika dihubungi Tribun, Selasa (27/10/2015).

Dia menambahkan, pembakang bayar pajak menurutnya pemerintah bisa menempuh jalur hukum dan dipidana.

"Sebenarnya bisa dipidanakan (PT Servo), tapi kita tidak menggunakan tangan besi, ‎dan melakukan pendekatan agar PT Servo mau bayar pajak demi kepentingan pembangunan di PALI," ujar Bahar.

Lanjut Bahar, dari hitungan DPPKAD pajak galian C yang harus dibayar PT Servo, menurut perhitungan sudah mencapai Rp 29 Miliar penggalian tanah, koral pembuat jalan dan lainnya.

"Hitungan dari DPPKAD pajak galian golong C, PT Servo sebanyak Rp 29 miliar, ‎hingga saat ini masih proses penetapan, kontak lebar panjang ketinggian galian koral, mereka (PT Servo) masih tunggu owner (pemilik) karena jumlah pajak besar, dan belum bisa menetapkan batas waktu karena masih menunggu," jelas Baharudin,

‎Ditambahkan, wakil ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto, SH MH,tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pajak galian golongan C PT Servo, di wilayah Kabupaten PALI.

"Kita akan koordinasi dengan ‎pimpinan DPRD dan anggota DPRD PALI, untuk membentuk Pansus, dan rencananya akan mengaudit PT Servo, pajak galian C itu, kewenangan pemerintah daerah, untuk pembangunan daerah," kata politisi partai Demokrat.

Saat dikonfirmasi melalui via handphone, Humas PT Servo, Yayan Suhendri, SH mengatakan, tidak ada legal (hukum) kewajiban PT Servo untuk membayar pajak galian C kepada Pemkab PALI sebesar Rp 29 miliar, dan pihaknya mempunyai hitungan tersendiri. Namun, tidak mau menyebut nominalnya dengan alasan rahasia perusahaan.

"Tidak ada dasar hukum hitungan pembayaran pajak hingga mencapai Rp 29 miliar, kami punya hitungan tersendiri, kita tidak bisa menyebutkan karena itu rahasia perusahaan," ungkap Yayan. (Ariwibowo/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved