Giliran Paslon Nomor Urut II Mengadu ke Panwaslih

Giliran Februar SH, kuasa hukum paslon nomor 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam, melaporkan paslon nomor urut 1 Helmy-Muchendi.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM,INDERALAYA-- Setelah sebelumnya pada Senin (20/10) lalu, tim advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Helmy-Muchendi, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke pihak Panitia Pegawas Pemilih (Panwaslih) Ogan Ilir (OI), dengan barang bukti laporan berupa kotak cover kain sarung bergambarkan paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam.

Kotak sarung tersebut, ditemukan oleh timses Helmy-Muchendi di Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Atas temuan tersebut, tim advokasi paslon urut 1 Helmy-Muchendi melaporkannya ke pihak Panwaslih OI.

Kini, giliran kuasa hukum Februar SH, yang merupakan kuasa hukum paslon nomor 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam, Rabu (21/10), juga melaporkan paslon nomor urut 1 Helmy-Muchendi dengan dugaan pelanggaran Pilkada dalam melakukan kampanye yang menggunakan fasilitas negara yakni menggunakan rumah dinas wakil Gubernur Sumsel Ishak Meki, di jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Jumat (16/10) lalu.

Dikatakan Februar, sangat jelas di dalam PKPU, dilarang melakukan kampanye dengan cara memanfaatkan fasilitas negara. "Tentu, ini merupakan pelanggaran," kata Februar, ketika dihubungi melalui telepon selluler, Rabu (21/10).

Ia menyatakan, kampanye tim Helmy-Muchendi yang dilakukan di rumah Dinas beberapa waktu lalu, setidaknya dihadiri lebih kurang ratusan warga masyarakat Kabupaten OI yang terdiri dari kalangan ibu-ibu pengajian yang ada di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Pinang, Tanjung Raja dan Kecamatan Inderalaya.

"Atas temuan ini, telah kami laporkan ke pihak Panwaslih OI dan berharap kepada pihak Panwaslih OI, untuk segera menindaklanjuti laporan itu," kata Februar. Sementara, ketua Panwaslih OI Syamsu Alwi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2 kepada pihaknya.

"Laporan telah kami terima, segera akan kita tandaklanjuti laporan ini," kata Syamsul Alwi.

Saat disinggung jeda waktu pelanggaran dengan laporan yang masuk memiliki jenjang waktu tiga hari, dirinya mengatakan hal tersebut tidak jadi persoalan.

"Batas pengaduan satu minggu dari tanggal pelanggaran pilkada, ini masih ada waktu dua hari," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki, Marhaili Sutomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar dan juga belum menerima dugaan pelanggaran pilkada.

"Kita belum dapat berkomentar banyak, karena kita belum menerima laporan tersebut," singkat pria yang akrab disapa momok ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved