Tidak Ada Lagi Pempek Jambi atau Lampung

Akhirnya, kuliner khas Palembang yang dikenal luas, yakni pempek berhasil dipatenkan melalui surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/YULIANI
Plt Walikota Palembang H Harnojoyo memegang sertifikat hak paten 12 jenis pempek dan hasil kebudayaan rakyat (folklore) Palembang yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang pada hari Jumat (21/8/2015) lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Akhirnya, kuliner khas Palembang yang dikenal luas, yakni pempek berhasil dipatenkan melalui surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Melalui surat tersebut, ditetapkan 12 jenis pempek sebagai hasil kebudayaan rakyat yang berasal dari Palembang.

Satu diantaranya, yakni pempek tunu atau yang banyak dikenal sebagai pempek panggang.

Plt Walikota Palembang H Harnojoyo memegang sertifikat hak paten 12 jenis pempek dan hasil kebudayaan rakyat (folklore) Palembang yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang pada hari Jumat (21/8/2015) lalu.

Tak hanya pempek, Palembang juga berhasil mematenkan 71 motif songket, 10 motif tenun tajung, 14 motif tenun blongsong, empat motif tenun jumputan, dan batik Palembang.

Dengan dipatenkannya pempek, motif songket, serta serta puluhan makanan khas lainnya di Palembang, maka semua hasil kebudayaan rakyat tersebut tak dapat diklaim oleh daerah lain.

"Dengan paten ini, maka kita pastikan pempek, motif songket, dan makanan lainnya tidak akan diklaim daerah lain sebagai hasil kebudayaannya.

Maka, tidak akan ada lagi pempek Lampung atau Jambi. Kalaupun ada makanan serupa, tidak bisa disebut pempek," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang H Harnojoyo ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2015).

Pengajuan paten terhadap sejumlah hasil kebudayaan Palembang ini dilakukan pada 13 Februari 2014 silam.

Surat hak cipta sendiri baru diambil oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hefni pada hari Jumat (21/8/2015) lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved