Tiga Pemalak Bawa Uang Rp 65 Juta dari Perusahaan Tambang Emas

Uang itu mereka dapat setelah memasang portal di lokasi perusahaan sehingga aktifitas usaha di perusahaan tersebut terhenti.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Irsan Sinuhaji 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk tiga pria di salah satu hotel yang ada di Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Cemekeh Lubuklinggau Rabu (9/7/2015) sore.

Ketiga pria yang diketahui bernama Apika Amirudin (35), Jameel Abdul Yaser (33), dan Adi Candra (32) ini diamankan atas laporan pemerasan yang dibuat oleh PT Dwinand Nusa Sejahtera (DNS) yang bergerak di bidang tambang emas.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan ketiga pria ini mendapat uang senilai Rp 65 juta dari pihak perusahaan.

Uang itu mereka dapat setelah memasang portal di lokasi perusahaan sehingga aktifitas usaha di perusahaan tersebut terhenti.

Karena menginginkan portal dilepas, perusahaan terpaksa membayar uang Rp 65 juta yang diminta ketiga pelaku.

"Uangnya berhasil kita amankan saat penangkapan. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu Toyota Kijang Innova dan satu ponsel merk Samsung," kata Irsan, saat memimpin gelar perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kamis (9/7/2015).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved