Sidang Praperadilan
4 Sidang Praperadilan Digelar Hari ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan secara maraton, Senin (6/4/2015).
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan secara maraton, Senin (6/4/2015). Setidaknya, ada empat sidang gugatan praperadilan yang akan dilangsungkan terkait penetapan sebagai tersangka.
Sidang pertama yakni praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ibadah haji di Kementerian Agama pada 2010-2013.
Sidang yang akan dilangsungkan pukul 08.00 WIB ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPK. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/4/2015), saksi fakta KPK Edy Wahyu Susilo mengaku, jika Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Meski demikian, penyidik KPK itu mengatakan, KPK telah menemukan adanya potensi dalam proses penyelenggaraan haji di Kemenag. Potensi kerugian pertama yakni sebesar Rp 3,074 miliar untuk proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Suryadharma, Dian Adriawan menilai, KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara sendiriada saat mengusut perkara korupsi. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti itu mengatakan, wewenang tersebut merupakan milik Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saya kira walaupun yang bersangkutan (KPK) berkompetensi, tetap bahwa hasilnya jadi alat bukti tidak bisa. Kewenangan kerugian negara harus berasal dari orang di luar penyelidik atau penyidik," kata Dian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Digelar marathon
Tiga sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB, yakni sidang praperadilan atas penetapan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang ini, Udar mengajukan gugatan terhadap enam termohon yakni BPK, BPKP, Dirut PT Transjakarta, Dirut PT Industri Kereta Api, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima dan Gubernur DKI Jakarta. Sidang perdana atas gugatan ini sedianya dilaksanakan pada 23 Maret 2015 lalu. Namun, saat itu hanya kuasa hukum PT Inka yang menghadiri sidang itu.
Sidang berikutnya diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral di DPR oleh KPK. Sidang yang sedianya dilangsungkan pada 23 Maret 2015 itu juga diundur lantaran ketidakhadiran KPK.
Mantan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, gugatan yang diajukan Sutan semestinya gugur. Lantaran berkas perkara Sutan telah masuk ke tahap penuntutan. Sementara, pengacara Sutan, Eggi Sudjana menilai, kasus kliennya belum gugur lantaran baru tahap pelimpahan dan belum diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kalau mengacu ke Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, itu bukan saat pelimpahannya tapi mulai diperiksanya di persidangan. Untuk itu, abang sudah buat surat ke jaksa KPK-nya sudikiranya untuk ditunda sidang tipikornya dan jangan gugurkan sidang praperadilannya," kata Eggi dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (5/4/2015).
Sidang terakhir yakni terkait penetapan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka dan penahanannya atas kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 oleh KPK. Sidang ini sedianya digelar pada 30 Maret 2015 lalu. Namun, KPK tak hadir pada saat yang sama harus menghadapi dua sidang gugatan praperadilan yang lain yakni gugatan Suryadharma dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Hadi merupakan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan Kementerian Keuangan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Surat keberatan pajak 1999-2003 terkait NPL atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.(Dani Prabowo)
Sumber: Kompas.com