Polda Sumsel Belum Bisa Lanjutkan Pemeriksaan Kasus PT TC
Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sampai saat ini, penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel.
Karena masih menunggu, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah diambil keterangan terkait kucuran kredit yang mengalir ke PT Campang Tiga (PT CT) dari Bank Sumsel-Babel Jakabaring dan BNI Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, mengatakan sampai saat ini, penyidik memang belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena masih menunggu audit kerugian negara BPK Sumsel.
Selain itu, koordinasi dari BPK Sumsel juga belum ada, entah itu permintaan tambahan alat bukti atau keterangan saksi.
"Belum ada pemeriksaan lanjutan dikarenakan penyidik masih menunggu audit kerugian negara dan kordinasi dari BPK Sumsel. Jika memang ada kordinasi lanjutan, penyidik akan berusaha memenuhinya dengan harapan audit kerugian negara bisa segera diketahui," kata Imran, Kamis (26/3/2015).
Sebelumnya, I Gede Kastawa selaku Kepala BPK Sumsel pernah mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penghitugan kerugian negara untuk kasus kucuran kredit ke PT CT.
Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin rombongan melakukan pengawasan keuangan di Polda Sumsel pada Senin (23/3).
Ia bahkan pernah berujar audit akan sedikit rumit karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara.
"Pasalnya, PT CT selaku nasabah masih aktif membayar kreditnya ke BSB Jakabaring dan BNI. Untuk itu, kita masih kesulitan melakukan penghitungan kerugian negara," kata Gede.
Seperti diketahui, Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan pencairan kredit yang dikeluarkan BSB Jakabaring dan BNI ke PT CT.
Penyalahgunaan itu terjadi karena dokumen yang diajukan PT CT diduga bermasalah, namun tetap masih diterima oleh pihak bank.