Diam-diam Masyito Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari PNS
Masyito merupakan PNS yang bekerja di Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait vonis penjara 4 tahun terhadap Masyito, istri Walikota Palembang nonaktif Romi Herton, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengungkapkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Masyito tengah dalam proses pemberhentian.
"Sekitar dua minggu lalu, Masyito menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai PNS," jelasnya, Selasa (10/3/2015).
Ia mengatakan saat ini tengah memproses surat pengajuan pemberhetian tersebut. "Saat ini masih menunggu proses, setelah itu maka status PNS Masyitoh tak berlaku lagi," katanya.
Seperti yang diketahui, Masyito merupakan PNS yang bekerja di Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sumsel.
"Walaupun Masyito mengajukan pemberhentian status PNS dengan hormat, namun ia tetap tidak akan mendapat pesangon atau fasilitas khusus dari Pemprov Sumsel," jelas dia.
Tambahnya, tak ada uang pensiun ataupun fasilitas lainnya karena Masyito mengundurkan diri. "Kalau dapat uang pensiun syaratnya kerjanya sudah selama 20 tahun sedangkan Masyitoh sendiri tercatat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Sumsel selama kurang lebih 15 hingga 18 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan terkait putusan hakim yang memvonis Romi Herton enam tahun dan istrinya Masyito empat tahun penjara tak mau banyak bicara.
"Semoga mereka bisa tawakal, anggap ini adalah cobaan," kata dia.
Alex mengatakan tak dapat berkomentar banyak dan hanya mendoakan agar mereka dapat menghadapi semua cobaan ini.
