Divonis, Romi Herton dan Masyito Pikir-Pikir Dulu
Keduanya akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Setelah mendengar vonis hakim kepada dirinya serta berkonsultasi dengan tim penasihat, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyito, istrinya mengatakan akan pikir-pikir dahulu menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Keduanya akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Romi, Senin (9/3/2015) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Sripoku.com, usai sidang Romi lantas mengajak istrinya untuk menyalami tim Jaksa Penuntut Umum. Usai bersalaman keduanya bergandengan dan keluar ruang sidang.
Namun di luar ruang sidang, Romi enggan memberikan komentar apapun, dia mengatakan apa yang diungkapkanya dimuka sidang telah jelas. "Uda tadi kan sudah jelas," kata Romi sambil berlalu.
Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyito, istri Romi Herton, serta denda Rp 200 juta kepada keduanya.
