Ribuan Tahu Formalin Dibuang ke TPA
Tahu-tahu milik tersangka Botan ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Sukarami Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 9.720 tahu yang diduga mengandung formalin dimusnahkan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Minggu (1/3/2015).
Tahu-tahu milik tersangka Botan ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Sukarami Palembang.
Dikatakan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Pambudi, pemusnahan tahu-tahu yang diduga mengandung formalin ini merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan subditnya.
Tahu-tahu yang dimusnahkan positif mengandung formalin sehingga diputuskan untuk dibuang ke TPA Sukawinatan supaya tidak termakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit I Indagsi mengamankan 9.720 potong tahu Basah yang diduga mengandung Formalin. Parahnya ternyata formalin yang didapat berasal dari peternak ayam.
Aparat juga mengamankan sang pengusaha tahu Botan alias Apo (52), yang tercatat sebagai warga Jl Puter Rambut Selako Kelurahan Padang Selasa IB I untuk dimintai keterangannya ke Mapolda Sumsel.
Penyidik mengamankan Botan saat itu sedang berjualan di pasar retail Jakabaring, sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (17/2/2015). Saat dilakukan pengecekan melalui zat kimia oleh petugas, ternyata dugaan tahu yang dijual tersangka mengandung formalin.
Selanjutnya aparat mengamankan tersangka dan barang bukti tahu basah serta satu unit mobil Mitsubishi pikup L300, serta satu botol berisi cairan diduga formalin.
