Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225.
Editor:
Sudarwan
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut, kebanyakan masyarakat yang mendaftar menjadi peserta ketika mengalami musibah sakit penyakit.
"Ketika sakit di rumahsakit, baru mendaftar," terang dia.
Karenanya, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan.
Sekadar informasi, tahun ini, BPJS mematok menghimpun iuran atau premi Rp 55 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 54,04 triliun.
Jika target itu tercapai, rasio klaim BPJS akan turun menjadi 98,25 persen. (Christine Novita Nababan)