Defisit, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI, mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Harap maklum, alih-alih sukses, badan publik ini malah mengalami defisit di tahun pertamanya beroperasi.
Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan sudah di atas 100 persen.
Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup.
"Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen," ujarnya, Kamis (26/2/2015).
Karenanya, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran.
Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225.
Sementara, peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.
Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru.
Sedangkan, peserta lama tetap membayarkan jumlah yang sama.
"Kami harapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2 - 3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu," imbuh Chazali.
Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu.
Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun.
Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun.
Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen.