Ini Harta Kekayaan Johan Budi, dari Jubir Hingga Jadi Pimpinan KPK
Johan bergabung dengan KPK pada tahun 2006. Saat itu, tepatnya pada 17 Oktober 2006, pertama kalinya Johan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Johan Budi Sapto Pribowo sebagai pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/2/2015) di Istana Merdeka.
Johan yang sebelumnya merupakan juru bicara dan Deputi Pencegahan KPK, kini menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah ini.
Perlu diketahui, Johan bergabung dengan KPK pada tahun 2006. Saat itu, tepatnya pada 17 Oktober 2006, pertama kalinya Johan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sewaktu awal bekerja di KPK, Johan menjabat sebagai fungsional bagian Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Deputi Pencegahan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, nilai kekayaan yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 105.424.000. Kekayaannya meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 122.424.000. Kemudian harta bergerak berupa alat transportasi yang dimilikinya saat itu mobil Suzuki Karimun dan motor Bajaj Pulsar senilai Rp 150 juta.
Sementara harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 11,5 juta. Johan pun melaporkan bahwa saat itu ia memiliki utang sebesar Rp 110 juta.
Berselang beberapa tahun kemudian, pada 12 Mei 2010, Johan kembali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat di KPK. Total harta kekayaan yang dilaporkannya ketika itu sebesar Rp 395.385.146.
Harta tersebut terdiri dari dua rumah dan bangunan di daerah Tangerang dan Bogor senilai Rp 297.188.000. Kemudian, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi, yaitu sebuah mobil Kijang Innova senilai Rp 81,5 juta.
Sementara giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Johan sebesar Rp 166.697.146. Johan diketahui memiliki utang sebesar 350 juta dan piutang senilai Rp 120 juta.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP ditunjuk sebagai pelaksana tugas komisioner KPK untuk mengisi kekosongan tiga kursi pimpinan.
Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.