KPK Tunggu Informasi dari Biro Hukum Terkait Putusan BG

"Kami masih menunggu kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.

Kendati demikian, sampai saat ini pihak KPK belum mau menanggapi putusan tersebut.

KPK lebih memilih menunggu informasi dari kepala biro (kabiro) hukum yakni Catherina M Girsang yang menangani praperadilan itu.

"Kami masih menunggu kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).

Menurut Johan, pihak KPK menunggu kabiro hukum karena untuk menanggapi putusan peraperadilan itu, pimpinan KPK harus terlebih dahulu mengkajinya.

"Untuk diksusi dengan pimpinan," ujar Johan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved