Manajer Kafe Penukal Keluhkan Tamunya tak Ditahan

Beberapa waktu yang lalu, penyidik sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Jn ke pihak jaksa.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendengar seorang tamunya berinisial Jn yang dilaporkan atas kasus perusakan ditangguhkan penahannya oleh Polsekta Sukarami Palembang, Jasman kecewa bukan main.

Manajer Kafe Penukal di kawasan Jl Soekaerno-Hatta Palembang ini pun berharap pihak Polsekta Sukarami Palembang kembali menahan Jn.

"Ia ditangkap sejak Mei 2014 setelah saya laporkan kasus pengrusakan di kafe saya. Namun, dua hari setelah ditangkap, saya dapat kabar ia dilepaskan dengan alasan permohonan penangguhan dari pengacaranya sehingga ia sampai kini tidak mendekam di sel tahanan," kata Jasman, Senin (19/1/2015).

Menurut Jasman, penangguhan penahanan hanya berlaku selama dua bulan.

Namun, sudah lebih dari dua bulan, Jn tidak kembali ditahan di saat proses hukumnya masih berjalan.

Sepengetahuan Jasman, berkas pemeriksaan untuk Jn sudah satu kali dilimpahkan ke jaksa, namun dikembalikan karena belum lengkap.

"Saya tidak kecewa dengan proses hukum karena sampai saat ini masih diproses. Yang saya kecewa, di saat penangguhan sudah habis masa waktunya, yang bersangkutan tetap tidak ditahan," kata Jasman.

Tahanan Kota

Menanggapi keluhan seorang manajer kafe di kawasan Jl Soekarno-Hatta Palembang terkait ditangguhkannya penahanan Jn, Kompol Imam Tarmudi selaku Kapolsekta Sukarami Palembang menampik adanya penangguhan.

Dikatakan Imam, Jn memang tidak ditahan karena statusnya adalah tahanan kota.

"Status dia tahanan kota sehingga tidak ditahan dan harus wajib lapor. Jadi, tidak ada penangguhan penahanan," kata Imam, yang dihubungi melalui ponselnya, Senin (19/1/2015).

Meski tidak ditahan, lanjut Imam, proses hukum terhadap Jn tetap berjalan.

Beberapa waktu yang lalu, penyidik sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Jn ke pihak jaksa.

Namun, berkas dikembalikan karena jaksa menilai masih ada yang harus dilengkapi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved