Massa Sarimuda Datangi DPRD Palembang
DPRD Palembang Diminta Eksekusi Putusan MA
FORMAS lebih lanjut menyampaikan, sudah tidak ada alasan lagi bagi DPRD Kota Palembang untuk berlama-lama dalam mengambil langkah sesuai ketentuan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 50 orang massa dari organisasi tokoh masyarakat, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Palembang menuntut hak dan keadilan mendatangi kantor DPRD Kota Palembang, Senin (12/1/2015).
"Tujuan audiensi meminta DPRD Palembang segera menindaklanjuti Putusan MA," kata Koordinator Forum Masyarakat Palembang menuntut hak dan keadilan, Faridal Rizal.
Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak Dan Keadilan (FORMAS) beraudensi dengan DPRD Kota Palembang terkait putusan mahkamah agung mengenai pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh walikota non aktif Romi Herton dan wakil walikota Harnojoyo dalam proses pemilukada kota Palembang 2013 lalu.
FORMAS yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Tokoh Perempuan dan Tokoh Agama di Palembang ini meminta DPRD yang telah diberikan mandat untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya.
FORMAS lebih lanjut menyampaikan, sudah tidak ada alasan lagi bagi DPRD Kota Palembang untuk berlama-lama dalam mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD harus berani merealisasikan putusan mahkamah agung tesebut.
"Kami khawatir kalau DPRD sebagai wakil rakyat lamban dalam mengambil sikap, maka akan ada gejolak besar dimasyarakat menyikapi putusan mahkamah agung yang secara sah telah mengabulkan tuntutan pemebrhentian Romi Herton-Harnojoyo," kata Faridal Rizal, ketua Forum Masyarakat Palembang Menuntut Hak dan Keadilan usai melakukan audensi dengan DPRD Kota Palembang, Senin (12/01/2015).
Lebih lanjut Faridal mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 04/KHS/2014 tertanggal 03 desember 2014 yang telah mengabulkan keputusan DPRD kota Palembang nomor 06 tahun 2014, tanggal 27 september 2014 tentang pendapat DPRD kotapalembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
Oleh karenanya kata Faridal, DPRD harus ada keberanian untuk merealisasikannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga penegakan hukum bisa dirasakan oleh pihak Sarimuda yang secara hukum telah di zolimi selama ini.
"Oleh karenanya saya fikir tidak ada alasan lagi bagi DPRD untuk menunda semua proses yang ada, dan sesuai kapasitasnya Mendagri dan DPRD sepenuhnya memiliki kewenangan untuk segera melantik Ir Sarimuda, MT dan Ir Hj Nelly Rasdiana, M.Si sebagai walikota dan wakil walikota Palembang," urainya.
Untuk diketahui beberapa poin penting dalam diktum yang tercantum dalam keputusan DPRD kota palembang nomor 06 tahun 2014 yang diperiksa dan diadili oleh mahkamah agung adalah:
Pertama DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa jabatan H Romi Herton SH MH sebagai walikota dan H Harnojoyo SSos sebagai walikota Palembang diperoleh karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kedua menyelenggarakan pemerintahan negara H Romi Herton SH MH sebagai walikota dan H Harnojoyo SSos sebagai walikota palembang telah melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan negara, melanggar kewajiban, melanggar larangan, melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketiga mengusulkan agar H Romi Herton SH MHum sebagai walikota dan H Harnojoyo SSos sebagai walikota palembang selaku walikota dan wakil walikota palembang diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang terakhir adalah agar jabatan walikota dan wakil walikota palembang secara etika dan moral politik serta asas penyelenggaraan pemerintahan negara dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ir H Sarimuda MT dan Ir Hj Nelly Rasdiana MSi di sisa waktu masa jabatan selebihnya.
Berdasarkan itu pula maka Mahkamah Agung sesuai hukum dan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 04P/KHS/2014 menyatakan bahwa permasalahan hukum terkait status hukum walikota dan wakil walikota Palembang periode 2013-2018 terjadi peroses dan tahapan pemilukada Kota Palembang tahun 2013, oleh karenanya diktum satu, dua, dan tiga keputusan DPRD Kota Palembang nomor 06 tahun 2014, dikabulkan dan berdasarkan hukum.