Palembang Undercover
Tinggal Download, Bakar, Lalu Jual ke Pasar
Modal satu kaset ia ambil dari agen seharga Rp 2.800 dan ia jual dengan konsumen seharga Rp 5.000 untuk persatu kaset baik itu DVD maupun CD.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pekan lalu, tim Sripo sengaja mendatangi beberapa pengecer DVD dan VCD bajakan di kawasan Cinde dan tempat lainya. Hasil penelusuran, para pengecer mengaku DVD dan VCD bajakan tersebut dibeli dari agen di kawasan Cinde. Biasanya mereka yang memang sudah berlangganan dengan si agen sebagai pemasok.
Untuk per keping CD/VCD pengecer mengambil keuntungan Rp 2 ribu-Rp 3,5 ribu perkeping. Keuntungan semakin besar apabila si pengecer memproduksi sendiri DVD atau VCD alias produksi rumahan.
Ketika ditemui, AR (43), salah seorang penjual DVD dan VCD bajakan dikawasan Cinde yang diketahui sudah lebih dua tahun ini menggeluti bisnis ini,mengaku menjual berbagai jenis kaset DVD dan VCD bajakan. Seharinya ia bisa memperoleh omset Rp 300 ribu-500 ribu.
Modal satu kaset ia ambil dari agen seharga Rp 2.800 dan ia jual dengan konsumen seharga Rp 5.000 untuk persatu kaset baik itu DVD maupun CD.
"Saya untung Rp 3.000-hingga Rp 7.000, tergantung karet DVD dan VCD bajakan apa. Kalau hanya MP3, ya paling untungnya Rp 3 ribu, tetapi kalau film bisa untung Rp 3.000 sampai Rp 7.000, karena saya jual satu keping kaset film seharga 10 ribu," ungkapnya.
Menurut AR, dalam satu hari dirinya mampu menjual kurang lebih 40 kaset. "Jika 30 kaset terjual dalam satu hati, saya dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 500 ribu," katanya.
Diakuinya lagi, keuntungan semakin besar jika yang terjual film porno. Ia bisa meraup keuntungan juatan rupiah, karena satu keping film porno dibandrol dengan harga Rp 25 ribu-35 ribu.
Ketika disinggung saat perayaan hari besar, apakah dirinya mendapatkan keuntungan besar, AR mengatakan, ya keuntungan dengan film dan lagunya. Seperti saat Lebaran Idul Fitri, saat Band Ungu meluncurkan album Religi Surgamu, lagu-lagunya Para Pencari Tuhan, Andaiku Tahu, Surgamu. Nah saat itu saya mendapatkan keuntungan jutaan. Bahkan sampai 10 juta," jelasnya.
Produksi Sendiri
Tidak seluruh pedagang CD bajakan mengaku mengambil CD dari agen. Sebagian ada yang memang menjual CD tanpa harus mengambil dengan seorang agen. Mereka memproduksi CD itu sendiri. Pengakuan pedagang di Pasar Km 5 Palembang, mereka memproduksi CD bajakan dengan memanfaatkan internet. Caranya pun sederhana, mereka cukup membuka situs yang memiliki fasilitas men-download film secara gratis.
"Sekarang banyak link di internet yang bisa digunakan untuk men-download film. Begitu filmnya sudah berhasil di-download, tinggal dibakar dan dijadikan dalam satu keping CD," kata pedagang di Pasar Km 5.
Namun, banyaknya link men-download film di internet menjadi ancaman tersendiri untuk pedagang CD bajakan ini. Diakui mereka, semenjak banyaknya link men-download film secara gratis di internet, jumlah pembeli saat ini sangat menurun ketimbang beberapa tahun sebelumnya. Masyarakat yang mengetahui link untuk men-download film atau musik bisa melakukan itu sendiri tanpa harus membeli CD bajakan. Mereka yang masih membeli CD bajakan diduga yang memang tidak mengetahui keberadaan link men-donwload film. Atau, yang tidak memiliki fasilitas jaringan internet. Sebab itu, masih ada beberapa masyarakat yang tetap membeli CD bajakan.
Dikatakan pedagang CD bajakan di Pasar Cinde, mereka berdagang secara kucing-kucingan dengan tujuan menghindari razia aparat kepolisian dan Sat Pol PP. Sebab itu, para pedagang ini berdagang dengan hanya bermodalkan meja atau gerobak. Begitu ada petugas datang yang menggelar operasi, mereka bisa dengan mudah kabur sembari membawa CD yang mereka jual.
"Untuk mengetahui ada polisi, kami sudah kerja sama dengan pedagang lain. Jadi, kalau ada yang mencurigakan, kita sudah siap-siap untuk tutup," kata Andi, pedagang CD bajakan di Pasar Cinde.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menertibkan pedagang-pedagang CD bajakan dengan mengajak instansi terkait.
Selain menjual barang yang tidak diizinkan, pedagang CD bajakan ini terkadang beroperasi di tempat yang tidak diperbolehkan. Seperti, di tepi jalan ataupun di tengah-tengah pasar.
"Jika tertangkap tangan, barang yang dijual bisa kita sita dan pedagangnya untuk tahap awal akan diberi teguran. Jika dilakukan berulang-ulang, bisa dikenakan sanksi pidana," kata Djarod. (tim)
