KPK Temukan Kelemahan Sistem pada BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil observasi, ditemukan cukup banyak pekerja yang memiliki kesadaran untuk mendaftar sebagai peserta namun tidak dapat terlayani

Editor: Sudarwan

Ironinya, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program Jamsos-TK, hanya akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik sesuai dengan pasal 17 UU 24/2011 dan PP 86/2013.

Hal ini tentu tidak memenuhi rasa keadilan, serta tidak mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jamsos-TK, karena risiko ancaman sanksi bila melanggar kewajiban mendaftar lebih ringan dibandingkan ancaman sanksi pidana menunggak iuran.

Karena itu, KPK merekomendasikan agar Pemerintah mengusulkan revisi UU 24/2011 kepada DPR terkait ketentuan sanksi pada pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program Jamsos-TK dan sanksi terkait kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dalam membayar iuran.

Sanksi pidana sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program Jamsos-TK.

Selain itu, KPK juga mendorong agar BPJS TK menyusun usulan perubahan bentuk sanksi yang akan dimasukan dalam usulan revisi UU 24/2011, serta bersama Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun sanksi-sanksi administratif yang berat sehingga dapat mendorong para pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya.

Sementara itu, KPK juga menemukan persoalan pada tataran manajerial pada aspek kepesertaan, yakni tidak terlaksananya jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam pasal 26 ayat (2) huruf e UU 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, syarat penempatan TKI salah satunya adalah mengikutsertakan dalam program Jamsos-TK dan/atau memiliki polis asuransi.

Saat ini hampir semua TKI menggunakan perlindungan dengan polis asuransi. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari seluruh konsorsium asuransi perlindungan TKI, jaminan yang didapatkan TKI hanya berupa perlindungan jiwa dan kerugian saja.

Hal ini berarti tidak sesuai dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang dimaksud sedikitnya sama dengan program Jamsos-TK.

Karena itu, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan tentang pemberian asuransi perlindungan TKI yang sekurang-kurangnya sama dengan program Jamsos-TK yang diselenggarakan oleh BPJS-TK, serta mengikutsertakan TKI dalam program BPJS-TK sebagai perlindungan bagi TKI.

Persoalan lain pada aspek kepsertaan, pekerja yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak dapat mendaftar pada program ini. Sistem pendaftaran BPJS-TK menggunakan NIK sebagai persyaratan utama sesuai dengan pasal 101 (2) UU 24 tahun 2013 jo UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk.

Berdasarkan hasil observasi, ditemukan cukup banyak pekerja yang memiliki kesadaran untuk mendaftar sebagai peserta namun tidak dapat terlayani karena tidak memiliki NIK terutama terjadi pada pekerja di sektor perkebunan dan buruh harian lepas, Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki NIK.

Atas persoalan ini, KPK merekomendasikan agar BPJS TK menyusun nota kesepakatan bersama dengan Dinas Kependudukan Pemerintah Daerah setempat agar dapat memfasilitasi pemberian NIK kepada para pekerja yang belum memiliki, serta menyusun kebijakan bagi pekerja yang belum memiliki NIK agar tetap dapat mendaftar sebagai peserta dengan identitas setara NIK.

Menyambut hasil kajian ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengucapkan terima kasih atas kajian yang akan membantu dalam mewujudkan BPJS TK yang transparan dan bebas dari korupsi.

“Saya memiliki komitmen yang kuat untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi. Termasuk mengenai usulan revisi undang-undang, kami hanya akan mengajukan yang direkomendasikan KPK” katanya.

Halaman
123
Tags
KPK
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved