Eddy Yusuf Belum Tentukan Putusan Vonis

Meski tidak ada jawaban dari pihak Eddy, vonis majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Eddy Yusuf usai sidang vonis di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usai divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan oleh majelis hakim tipikor PN Tipikor Palembang Selasa (15/7/2014), Eddy Yusuf menyatakan pikir-pikir. Namun, hingga Rabu (16/7/2014), PN Tipikor Palembang belum menerima keputusan dari terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008 itu.

Dikatakan Humas PN Tipikor Palembang, Posma Nainggolan, pihaknya memang belum menerima keputusan dalam bentuk apa pun dari Eddy dan pengacaranya.

Eddy dan penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk mengutarakan keputusan terhadap vonis majelis hakim tipikor.

"Ia bisa menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Selagi belum ada keputusan dari Eddy, vonis majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Posma.

Dilanjutkan Posma, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada keputusan dari Eddy dan pengacara, maka Eddy dinilai sudah menerima vonis dari majelis hakim tipikor.

Dengan demikian, meski tidak ada jawaban dari pihak Eddy, vonis majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Eddy Yusuf
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved