Izin Mencoblos Pileg, Tujuh Sopir CV Terang Mandiri Kena Pecat
Tujuh sopir CV Terang Mandiri melapor Hendra Kusuma, bos mereka ke Polda Sumsel, Rabu (16/4/2014). Mereka tidak diteima telah dipecat
Penulis: Refli Permana | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Tujuh sopir CV Terang Mandiri melapor Hendra Kusuma, bos mereka ke Polda Sumsel, Rabu (16/4/2014). Mereka tidak diteima telah dipecat Hendra karena minta izin tidak bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif, tanggal 9 April 2014 lalu.
Kepada petugas SPKT Mapolda Sumsel, ketujuh sopir ini menuturkan, kejadian bermula saat mereka mendapat tugas mengantarkan batu alam ke Lahat. Namun, karena bertepatan dengan pencoblosan Pileg 2014, ketujuh sopir yang diketahui bernama Lasmo (40), Hermansyahkiran (40), Novianto (40), Edy (35), Kms Jamil (40), Zulkarnain (38), dan Kori (52) ini meminta izin untuk tidak bekerja.
Namun, bukan izin yang mereka terima. Tidak lama usai meminta izin, ketujuhnya langsung dipecat oleh Hendra selaku Direktur CV Terang Mandiri.
Hal ini yang membuat ketujuh sopir ini sakit hati dan memutuskan masalah ini diserahkan ke ranah hukum.
"Padahal, diantara kita sudah kerja bertahun-tahun di CV tersebut. Bukan penghargaan yang diterima, melainkan pemecatan," kata Kori, salah satu sopir.
Merekai menilai perbuatan bosnya itu suatu tindakan arogansi dan tidak mecerminkan kehidupan berbangsa yang baik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, sudah menerima laporan ketujuh sopir ini. Laporan mereka diterima dengan surat laporan nomor LPB/308/IV/2014/SPKT.
"Laporan akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor. Kalau memang terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 335 KUHP," kata Djarod.