Napi Lapas Merah Mata Ini Jadikan Istrinya Kurir Sabu-sabu
Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya oleh Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Arman Legar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendekam dalam Lapas Merah Mata Palembang tidak menghalangi Heriyanto (35) untuk terus menjalani bisnis sabu-sabu.
Melalui ponsel yang ia miliki, narapidana kasus narkoba ini menjadikan istrinya, Rita (33) sebagai kurir sabu-sabu selama Heri mendekam dalam sel tahanan.
Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya oleh Unit 1 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kompol Arman Legar, Rabu (29/1/2014) sore.
Dari tangannya, petugas menyita sabu-sabu seberat 1,3 ons dan dua timbangan digital serta satu unit ponsel Nokia C5.
Petugas juga menyita ratusan plastik transparan yang diduga akan dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Diungkapkan Rita, dirinya hanya diminta Heri untuk menjalankan bisnis sabu-sabu. Nantinya, dari dalam lapas, Heri memesan sejumlah sabu-sabu dari seorang bandar yang ada di Aceh. Sabu-sabu itu langsung diantarkan seorang kurir ke Palembang.
"Begitu sabunya sampai, saya yang akan mengambilnya. Sabu itu akan saya pecah menjadi beberapa paket hemat. Nantinya, saya serahkan kepada kurir lain yang sudah dihubungi suami saya dari dalam lapas," kata Rita, Kamis (30/1/2014).
Sementara Heri mengakui memang dirinya menjadikan Rita kaki tangannya menjalani bisnis sabu-sabu. Heri sendiri saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba yang ia lakukan sebelumnya.
"Saya baru menjalani masa hukuman penjara tiga tahun. Saya sendiri divonis 5,8 tahun oleh pengadilan," kata pria yang gemar mengenakan topi ini.
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dedi Setio Yudo, didampingi Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori, membenarkan penangkapan itu.
Ke depannya, pihaknya akan lebih intens berkoordinasi dengan petugas lapas dan rutan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dari lapas.
"Heri bukti nyata bahwa narapidana masih bisa menggerakkan bisnis sabu di dalam sel penjara sekali pun. Khusus untuk Heri, begitu masa hukumannya usai, ia akan kembali diproses untuk perkara narkoba yang baru," kata Dedi.
Menanggapi penggunaan ponsel seperti yang diucapkan Heriyanto, Budi Sulaksana selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel akan memeriksanya secara langsung kepada yang bersangkutan.
Jika memang Heri bisa memiliki ponsel selama berada di dalam sel, siapa pun yang membantu akan ditindak tegas, termasuk pihak lapas sendiri.
"Ponsel dilarang digunakan narapidana atau pun tahanan, termasuk saat ada pembesuk. Begitu juga pembesuk wajib meninggalkan ponsel di lemari pengunjung saat membesuk narapidana," kata Budi.
