Kapolsekta IB I Palembang Dituntut Rp 1 Miliar
Nominal itu dirasa setara dengan kerugian moril yang dialami pemohon (Syukri). Nilai itu layak ditanggung oleh termohon (Budi) dan dibayar tunai
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dianggap tidak melanjutkan atas laporan yang pernah dibuat setahun silam, Syukri mengajukan sidang pra-peradilan ke PN Palembang.
Dalam sidang pra peradilan yang digelar Kamis (30/1/2014), Syukri menuntut Kompol Budi Santoso selaku Kapolsekta IB I Palembang membayar uang ganti rugi senilai Rp 1 miliar kepada dirinya.
"Nominal itu dirasa setara dengan kerugian moril yang dialami pemohon (Syukri). Nilai itu layak ditanggung oleh termohon (Budi) dan dibayar tunai," kata Wisnu Oemar selaku penasihat hukum Syukri.
Dijelaskan Wisnu, Syukri membuat laporan penipuan di SPK Polsekta IB I Palembang setahun silam. Karena status Syukri adalah narapidana di Lapas Merah Mata, maka Syukri pun tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pihak Syukri menilai, Budi dan anggotanya wajib menyambangi Syukri di selnya untuk menindaklanjuti laporan Syukri. Namun, meski sudah satu tahun berlalu, pihak Syukri merasa belum pernah satu kali pun menjalani pemeriksaan.
Menyikapi gugatan pihak Syukri, Budi menampiknya. Dijelaskan Budi, ia dan anggotanya sudah tiga kali mendatangi Syukri di ruang tahanannya. Tujuannya untuk memintai keterangan terkait laporan yang pernah dibuat Syukri.
"Bahkan, kita juga memintai keterangan si terlapor yang juga narapidana di Lapas Merah Mata. Saya siap menjalani sidang pra-peradilan ini," kata Budi.
Majelis hakim pra-peradilan, Zahri, menunda jalannya sidang begitu kedua belah pihak membacakan berkas masing-masing. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan pihak Syukri sekaligus kesimpulan pada Senin (3/2/2014) nanti.
