Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara

Editor: Sudarwan
Shutterstock
Ilustrasi BPJS 

Menteri Keuangan Chatib Basri juga menampik keberpihakan pemerintah dengan adanya perpres untuk para pejabat ini.

Menurutnya, tunjangan kesehatan bagi pejabat sudah ada sejak dulu. Sebelumnya, tunjangan ini dikelola oleh Jasindo. Namun, tahun depan, fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.

"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu provider-nya lain (bukan Askes)," kata Chatib.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved