Kejati Sumsel Dalami Berkas Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi
Jika tidak ada kekurangan, pihak kejaksaan akan mengambilalih penyelidikan alias sudah masuk tahap P-21.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang mendalami dan meneliti berkas pelimpahan perkara atas nama Eddy Yusuf (mantan Wakil Gubernur Sumsel 2009-2014) dan Yulius Nawawi (Bupati OKU) terkait dugaan tipikor dana Bansos OKU 2008.
Jika tidak ada kekurangan, pihak kejaksaan akan mengambilalih penyelidikan alias sudah masuk tahap P-21.
Mulyadi, Kasi Penkum dan Humas pada Bidang Intelijen Kejati Sumsel, mengatakan, pihaknya menerima berkas pemeriksaan dari Polda Sumsel Selasa (26/11) sekitar pukul 10.00.
Berkas itu langsung diserahkan pihak Polda Sumsel yang selama ini menjadi pihak penyidik Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi.
"Kita sudah menerima dua berkas, satu bernama Eddy Yusuf, dan satunya lagi Yulius Nawawi. Keduanya diperiksa di Polda Sumsel atas kasus Bansos OKU 2008," kata Mulyadi kepada Sripoku.com, Rabu (27/11/2013).
Dilanjutkan Mulyadi, begitu menerima berkas tersebut, Kejati Sumsel langsung menunjuk tim jaksa untuk memeriksanya.
Diungkapkannya, ada empat jaksa yang ditugaskan untuk memeriksa dan meneliti berkas pelimpahan dari Polda Sumsel.
Jika tidak ada lagi kekurangan dari berkas itu, Kejati Sumsel sudah resmi menangani kasus tersebut. Jika sudah di tangan pihak kejaksaan, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi akan menjalani sidang tujuh hari setelah penerimaan berkas. Namun, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke Polda Sumsel untuk dilengkapi.
"Kita punya waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas itu. Penerimaan berkas ini sendiri adalah yang kedua setelah sebulan lalu juga sudah kita terima. Namun, kita kembalikan karena berkasnya belum lengkap," kata Mulyadi.
Masih kata Mulyadi, baik Polda Sumsel selaku tim penyidik maupun Kejati Sumsel belum mengetahui jumlah kerugian negara dari dugaan tipikor yang dilakukan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi semasa masih menjadi gubernur dan wakil gubernur OKU 2008 lalu.
Alasannya, jumlah kerugian masih diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumsel.
Hanya saja, Eddy dan Yulius tetap bisa naik meja hijau meski belum diketahui jumlah kerugian negara dari perbuatan mereka.
"Kita sudah sering menaikkan perkara terdakwa tipikor ke pengadilan tanpa harus mengetahui jumlah kerugian negaranya. Ini sah-sah saja dan tidak menyalahi undang-undang," kata Mulyadi.
Terkait status keduanya yang tidak ditahan, meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mulyadi enggan berkomentar banyak.
Ditegaskannya, yang berhak menjawab pertanyaan itu adalah pihak penyidik, bukan kejaksaan.