PPATK: Ada Dana Kepala Daerah ke Rekening Akil Mochtar

PPATK menemukan adanya aliran dana kepala daerah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kepala daerah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Namun, belum diketahui pasti aliran dana tersebut terkait kasus apa.

"Kami sudah analisis sejumlah rekening seperti adiknya Atut, Wawan, Akil Mochtar, termasuk CV RS dan beberapa pihak terkait. Ada unsur pimpinan daerah yang disebut mengalirkan dana ke dia (Akil)," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Yusuf tidak menyebutkan kepala daerah mana dimaksudnya. Namun, ia membenarkan adanya kepala daerah yang kini kasusnya sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, ada aliran dana lain yang diterima Akil selain dalam operasi tangkap tangan.

Lebih lanjut, Yusuf menuturkan hasil penelusuran PPATK saat ini mulai menunjukkan adanya upaya pencucian uang yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Bentuk pencucian uang yang dilakukan itu adalah penempatan dan penyamaran.

"Ini tinggal didalami ke penegak hukum," katanya.

Terkait dengan aliran dana ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Yusuf mengatakan PPATK belum menyentuh rekening Atut. Pasalnya, Atut masih berstatus saksi. "Spesial ke dia belum, kecuali kalau sudah ada tindak pidana baru jalan. Kami hormati privasi yang bersangkutan," tutur Yusuf.

Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap dalam penanganan Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Akibat kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberhentian sementara Akil sebagai hakim konstitusi.

KPK juga telah mengarahkan penyidikan terhadap Akil ke tindak pidana pencucian uang. Pelacakan aset-aset dan harta kekayaan yang dikuasai orang dekat Akil tengah dilakukan. KPK mengetahui, ada sebuah perusahaan yang diduga menjadi tempat Akil "mengumpulkan" uang untuk kemudian menyamarkan asal-usul perolehannya.

Perusahaan itu berinisial RS dan diketahui berkantor di Pontianak dan baru berdiri tahun 2010. Komisaris atau direksi perysahaan adalah kerabat terdekat Akil. Rekening perusahaan ini tersimpan di dua bank BUMN dengan nilai Rp 100 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved