Majelis Kehormatan MK Tunggu Izin KPK untuk Periksa Akil Mochtar

KPK secara tertulis sudah memberikan jawabannya dengan mengizinkan Akil Mochtar diperiksa secara tertutup.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, KEDIRI - Pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan MK, masih menunggu sinyalemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata anggota Majelis Kehormatan MK Mahfud MD, Akil kekinian di bawah pengawasan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Tergantung KPK, diizinkan apa tidak. Karena sekarang beliau di bawah kekuasaan KPK," kata Mahfud MD, Minggu (20/10/2013).

Mantan Ketua MK itu menuturkan, pihaknya sudah mengajukan permintaan kepada KPK untuk bisa memeriksa Akil. Setelahnya, KPK secara tertulis sudah memberikan jawabannya dengan mengizinkan Akil Mochtar diperiksa secara tertutup.

Karena, kata dia, kalau diperiksa secara terbuka dikhawatirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan banyak yang "kabur". Selain itu, pemeriksaan di KPK juga masih berlangsung.

"Saat ini, Akil Mochtar masih diisolasi supaya tidak mendapatkan pengaruh dari luar sampai pelaksanaan sidang kasusnya selesai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Akil Mochtar menyatakan, kliennya menunggu panggilan Majelis Kehormatan MK untuk dimintai keterangan. Kliennya siap memberikan keterangan untuk membuka kejadian yang sebenarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved